
Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Pengikut Menangis
Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengajukan banding setelah divonis 18 tahun penjara. Para pengikutnya menangis haru dan berusaha menguatkan hati maha gurunya itu.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengajukan banding setelah divonis 18 tahun penjara. Para pengikutnya menangis haru dan berusaha menguatkan hati maha gurunya itu.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama akan mengajukan banding.
Bersama pengikut lainnya, Hamsiah juga memamerkan gelang, kalung, dan cincin pemberian Dimas Kanjeng.
Sebelum sidang berlangsung, petugas mengecek ruang sidang utama. Dari kursi majelis hakim, kursi penasihat hukum, kursi JPU, hingga kursi pengunjung.
Mereka berjanji akan tertib melihat maha gurunya disidang. Mereka berharap Dimas Kanjeng bebas dalam sidang vonis nanti.
Dimas Kanjeng kembali mempertontonkan 'kesaktiannya' mengeluarkan uang gaib. Pengambilan video ini dilakukan karena ada alasan tersendiri dari pengacaranya.
Anda boleh percaya atau tidak dengan video kiriman dari pengacara Dimas Kanjeng ini. Puluhan lembar berbagai mata uang, keluar dari balik tubuhnya.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali memamerkan 'kesaktian' mengeluarkan uang dari balik tubuhnya. Video tersebut diambil saat di Lapas Medaeng Sidoarjo.
Lagi-lagi Dimas Kanjeng Taat Pribadi pamer 'kesaktian' mengeluarkan uang gaib dari balik tubuhnya. Kali ini, dia tidak menggunakan jubah saat mengeluarkan uang.