
Sidang Dimas Kanjeng Ditunda Gara-gara Saksi
Sidang dengan terdakwa Dimas Kanjeng hanya berjalan 5 menit. Penyebabnya, saksi yang diajukan JPU belum siap dalam sidang kasus dugaan penipuan Rp 10 Miliar.
Sidang dengan terdakwa Dimas Kanjeng hanya berjalan 5 menit. Penyebabnya, saksi yang diajukan JPU belum siap dalam sidang kasus dugaan penipuan Rp 10 Miliar.
Masih ingat Dimas Kanjeng ? Setelah dihukum 18 tahun penjara jadi otak pembunuhan santri dan penipuan, kini menjalani sidang dugaan penipuan Rp 10 Miliar.
Masih ingat Dimas Kanjeng? Tokoh agama itu dihukum 18 tahun bui karena menjadi otak pembunuhan. Kini ia kembali menghadapi sangkaan baru: penipuan Rp 10 miliar!
Nama Marwah Daud disebut JPU dalam sidang Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Nama Marwah disebut dalam dakwaan kasus penipuan Rp 10 Miliar yang dilakukan Taat.
Puluhan santri Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng menghadiri sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 Miliar. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral.
Sempat tertunda dua kali, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng akhirnya menjalani sidang perdana. Taat menajalani sidang kasus dugaan penipuan Rp 10 Miliar.
MA menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
MA menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
MA menolak kasasi Jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
Palu sudah diketok. Mahkamah Agung (MA) memutuskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi otak pembunuhan santrinya. 18 Tahun penjara dijatuhkan.