
Habisi Nyawa Santrinya, Dimas Kanjeng Tetap Dibui 18 Tahun
Masih ingat kasus Dimas Kanjeng? Selain mengaku bisa menggandakan uang, ia juga menghabisi nyawa santrinya. Kabar terakhir, MA menolak kasasi jaksa atas Dimas.
Masih ingat kasus Dimas Kanjeng? Selain mengaku bisa menggandakan uang, ia juga menghabisi nyawa santrinya. Kabar terakhir, MA menolak kasasi jaksa atas Dimas.
Ramai dibahas soal foto Asma Dewi dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Apa tanggapan Waketum Gerindra Fadli Zon?
Majelis hakim menyatakan, Dimas terbukti melakukan penipuan dengan merugikan korban sebesar Rp 800 juta.
Setelah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng Taat Pibadi hari ini kembali menjalani sidang kasus penipuan.
Dimas Kanjeng akhirnya divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana. Sidang vonis sejak pagi dipenuhi aneka kejadian.
Bibi mengamuk dan berteriak. Minta keadilan ke pihak majelis hakim. Dia menilai vonis 18 tahun ke Dimas Kanjeng sangat ringan.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengajukan banding setelah divonis 18 tahun penjara. Para pengikutnya menangis haru dan berusaha menguatkan hati maha gurunya itu.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama akan mengajukan banding.
Bersama pengikut lainnya, Hamsiah juga memamerkan gelang, kalung, dan cincin pemberian Dimas Kanjeng.
Sebelum sidang berlangsung, petugas mengecek ruang sidang utama. Dari kursi majelis hakim, kursi penasihat hukum, kursi JPU, hingga kursi pengunjung.