detikNewsRabu, 04 Mar 2020 20:15 WIB
Dimas Kanjeng Kembali Divonis Nihil
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng divonis nihil. Vonis nihil dijatuhkan karena terdakwa telah mendapat vonis 21 tahun pada perkara yang berbeda sebelumnya.










































