
Dimas Kanjeng Kembali Divonis Nihil
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng divonis nihil. Vonis nihil dijatuhkan karena terdakwa telah mendapat vonis 21 tahun pada perkara yang berbeda sebelumnya.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng divonis nihil. Vonis nihil dijatuhkan karena terdakwa telah mendapat vonis 21 tahun pada perkara yang berbeda sebelumnya.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali menjalani sidang baru. Kali ini kasus yang membelitnya adalah penipuan dan penggelapan Rp 13 miliar.
Sidang vonis Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini terkait kasus penipuan sebesar Rp 10 miliar.
Setelah tiga kali ditunda, sidang tuntutan Dimas Kanjeng akhirnya digelar. Dimas Kanjeng dituntut 4 tahun penjara atas perkara penipuan Rp 10 miliar.
Sidang tuntutan Dimas Kanjeng terkait kasus penipuan dan pengelapan kembali ditunda. Alasan penundaan sama dengan alasan pada penundaan sebelumnya.
Lagi-lagi sidang Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ditunda. Sidang kasus penipuan Rp 10 miliar ini ditunda karena terdakwa Dimas Kanjeng mengalami usus buntu.
Dimas Kanjeng tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan alasan sakit. Dengan begitu, Dimas Kanjeng batal membuktikan kesaktiaannya.
Usai ditunda 3 kali karena sakit vertigo, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali menjalani sidang. Kali ini sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.