
Dimas Kanjeng Divonis Nihil, Jaksa Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis nihil kasus penipuan Rp 10 miliar yang dilakukan Dimas Kanjeng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis nihil kasus penipuan Rp 10 miliar yang dilakukan Dimas Kanjeng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng telah divonis nihil dalam kasus penipuan Rp 10 miliar. Atas vonis tersebut, Dimas Kanjeng mengaku bersyukur
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng divonis nihil atas kasus penipuan Rp 10 miliar. Menanggapi putusan itu, Dimas Kanjeng hanya tersenyum.
Setelah tiga kali ditunda, sidang tuntutan Dimas Kanjeng akhirnya digelar. Dimas Kanjeng dituntut 4 tahun penjara atas perkara penipuan Rp 10 miliar.
Untuk ketiga kalinya sidang Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ditunda. Alasannya juga sama seperti penundaan sebelumnya, belum siapnya berkas tuntutan.
Sidang tuntutan Dimas Kanjeng terkait kasus penipuan dan pengelapan kembali ditunda. Alasan penundaan sama dengan alasan pada penundaan sebelumnya.
Sidang dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dilanjutkan. Sayangnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu harus ditunda.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng tidak jadi membuktikan 'kesaktiannya' menggandakan uang di hadapan majelis hakim. Mengapa pembuktian itu tidak ditampilkan?
Dimas Kanjeng akhirnya menghadiri sidang setelah 2 kali mangkir dengan alasan kesehatan. Dia urung pamer kesaktian. Kenapa?
Menghadiri sidang setelah dua kali mangkir, Dimas Kanjeng tidak diminta membuktikan kesaktiannya, melainkan memberi kesaksian terkait uang yang dimilikinya.