detikNewsSelasa, 22 Mei 2018 08:57 WIB
Jejak Dimas Kanjeng: Pengganda Uang, Bunuh Santri, Dibui 18 Tahun
MA menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara.












































