5 Fakta Kuli di Jombang Didenda PLN Rp 6,9 Juta karena Lubang Meteran

5 Fakta Kuli di Jombang Didenda PLN Rp 6,9 Juta karena Lubang Meteran

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 15 Okt 2025 12:15 WIB
Wasis warga Desa Dapurkejambon, Jombang yang didenda PLN
Wasis warga Desa Dapurkejambon, Jombang yang didenda PLN. Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Jombang -

Kenyataan pahit harus dialami Wasis (50), warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia dikenai denda Rp 6,9 juta oleh PLN setelah petugas menemukan lubang di bagian bawah tutup meter KWh di rumahnya.

Pihak PLN menilai kondisi tersebut tidak sesuai standar sehingga termasuk pelanggaran golongan 2. Kasus ini pun menyita perhatian publik lantaran Wasis merasa tidak pernah mengutak-atik meteran listrik yang telah terpasang sejak awal. Berikut sederet fakta terkait kasus denda listrik yang dialami Wasis.

Fakta Warga Jombang Didenda PLN Rp 6,9 Juta

1. Denda Dikenakan karena Lubang pada Tutup Meter KWh

Lubang di bagian bawah tutup meter KWh milik Wasis ditemukan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN saat melakukan pemeriksaan pada Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak PLN menilai kondisi itu termasuk pelanggaran karena meter KWh tidak lagi memenuhi standar. Akibat temuan tersebut, petugas langsung melepas dan menyita meteran sebagai barang bukti, serta memutus sementara aliran listrik ke rumah Wasis.

"Kami garis bawahi dan kami tegaskan bahwa tidak ada pernyataan dari PLN terkait menuduh pencurian. PLN melalui P2TL setiap hari kami lakukan didampingi kepolisian untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan di sisi pelanggan," kata Manajer PLN ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

2. Hasil Pemeriksaan Dinyatakan Sesuai Prosedur

Menurut Dwi Wahyu, hasil pemeriksaan terhadap meteran listrik Wasis sudah dituangkan dalam berita acara (BA) dan ditandatangani pelanggan serta sejumlah saksi di lokasi. Ia menegaskan bahwa tindakan petugas P2TL telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

3. Denda Rp 6,9 Juta Dibayar Sebagian, Sisanya Dicicil

Istri Wasis, Nur Hayati (48), mendatangi kantor PLN di Jalan KH Hasyim Asy'ari Jombang, dan menerima surat penetapan tagihan susulan sebesar Rp 6.944.014.

Denda itu terdiri dari biaya beban/rekening minimum dan pemakaian KWh Rp 6.702.134, biaya lain-lain Rp 231.880, serta materai Rp 10.000.

Nur sempat membayar uang muka 30% atau Rp 2.222.085 dari total denda, sementara sisanya Rp 4.721.929 dicicil selama enam bulan.

"Tagihan susulan itu untuk KWh meter berlubang dengan daya 900 VA senilai Rp 6,9 juta. Itu juga ada surat penetapan yang ditandatangani pelanggan sehingga Ibu Nur Hayati sudah mengetahui dan menyetujuinya," ujar Dwi Wahyu.

4. Wasis Mengaku Tidak Pernah Melubangi Meteran

Meski sudah membayar sebagian denda, Wasis bersikeras bahwa dirinya tidak pernah melubangi meteran listrik di rumahnya. Ia mengatakan, sejak awal pemasangan meteran memang sudah terdapat bekas tambalan pada bagian bawahnya.

"Katanya ada lubang di bagian bawah tutup meteran, tapi saya tidak pernah melubanginya. Dari awal pasang seperti ada tambalan, lem-leman (pada meter KWh). Saya sempat mau tanya kepada yang pasang, tapi orangnya sudah meninggal," ujar Wasis.

5. PLN Hanya Memberi Keringanan Cicilan, Tak Bisa Hapus Denda

Setelah Nur Hayati mengajukan keberatan, PLN memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu cicilan menjadi 12 bulan. Namun, pihak PLN menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menghapus denda.

"Bu Nur Hayati sempat bersurat keberatan tidak mampu. Kami jawab dengan keringanan cicilan menjadi 12 kali. (Minta denda dihapus) kami sebagai unit pelaksana menjalankan sesuai prosedur yang ada. Untuk kebijakan bukan di kami," jelas Dwi Wahyu.

Ia juga mengimbau agar pelanggan segera melapor jika menemukan kejanggalan pada meteran listrik agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads