Denda Rp 6,9 juta dari PLN kepada Wasis (50) akibat ditemukan lubang pada bagian bawah tutup meter KWh akhirnya lunas. Kuli bangunan warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu mendapatkan sumbangan dari dermawan.
Wasis dijatuhi denda Rp 6.944.014 oleh PLN. Istri Wasis, Nur Hayati (48) baru membayar 30% atau Rp 2.222.085 dari total denda. Sehingga tersisa Rp 4.721.929 yang harus mereka angsur selama 12 bulan.
Pasutri Wasis dan Nur pun keberatan sebab merasa tidak pernah merusak tutup meter KWH di rumahnya. Mereka berharap dibebaskan dari denda tersebut. Sekitar 2 bulan berlalu, mereka akhirnya bisa lega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang digali detikJatim, kekurangan denda Rp 4.721.929 telah dilunasi dermawan Jombang. Solusi ini tercapai ketika Wasis dan Nur dimediasi dengan PLN oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji pada Kamis (16/10).
Tuntasnya masalah ini dibenarkan Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mojokerto Muhammad Syafdinnur. Menurutnya, solusi tengah itu dicapai saat dimediasi Ketua DPRD Jombang. Sebab pihaknya tidak bisa menghapus denda begitu saja.
"Sesuai hasil mediasi oleh Ketua DPRD Jombang, PLN sudah menawarkan win win solution yang meringankan pelanggan dan tidak melanggar SOP PLN. Sudah clear dan meringankan pelanggan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Dengan begitu, Wasis dan Nur tak perlu lagi mengangsur denda kepada PLN. Pasutri ini tinggal membayar tagihan bulanan atas pemakaian listrik di rumah mereka.
"Bu Nur Hayati tinggal membayar tagihan rutin saja," tandasnya.
Lubang pada bagian bawah tutup meter KWh di rumah Wasis ditemukan petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) pada Senin (4/8). Petugas pun melepas dan menyita meteran listrik itu sebagai barang bukti. Automatis aliran listrik ke rumah Wasis juga diputus sementara.
Hari itu pula PLN menyerah surat penetapan tagihan susulan atau denda Rp 6.944.014 kepada istri Wasis, Nur Hayati (48). Denda tersebut meliputi biaya beban/rekening minimum dan biaya pemakaian KWh Rp 6.702.134, biaya lain-lain Rp 231.880, serta materai Rp 10.000.
Ketika itu, Nur hanya mampu membayar uang muka 30% atau Rp 2.222.085 dari total denda. Sehingga dendanya tersisa Rp 4.721.929 yang harus ia cicil selama 6 bulan. Ibu rumah tangga asal Dusun Kejambon, RT 9 RW 2, Desa Dapurkejambon ini pun kembali mengajukan keberatan.
PLN akhirnya merespons pada 21 Agustus 2025 dengan membolehkan Nur mengangsur sisa denda selama 12 bulan.
(dpe/hil)











































