Kuli Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 6,9 Juta

Kuli Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 6,9 Juta

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 14 Okt 2025 19:15 WIB
Manajer PLN ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo
Manajer PLN ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo (Foto: Dok. Istimewa)
Jombang -

Kuli bangunan warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Wasis (50) didenda Rp 6,9 juta oleh PLN karena ditemukan lubang pada bagian bawah tutup meter KWh di rumahnya. Pihak PLN menilai kondisi meter KWh tersebut tak standar sehingga termasuk pelanggaran golongan 2.

Lubang pada bagian bawah tutup meter KWh di rumah Wasis ditemukan petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dari PLN pada Senin (4/8). Petugas pun melepas dan menyita meteran listrik tersebut sebagai barang bukti. Automatis aliran listrik ke rumah Wasis diputus sementara.

"Kami garis bawahi dan kami tegaskan bahwa tidak ada pernyataan dari PLN terkait menuduh pencurian. PLN melalui P2TL setiap hari kami lakukan didampingi kepolisian untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan di sisi pelanggan," kata Manajer PLN ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan terhadap meter KWh di rumah Wasis, lanjut Dwi, saat itu dituangkan dalam berita acara (BA). Menurutnya, BA juga ditandatangani pelanggan dan sejumlah saksi di lokasi. Ia menilai tindakan petugas P2TL sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, petugas P2TL mengarahkan pihak pelanggan datang ke kantor PLN di Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jombang. Hari itu juga istri Wasis, Nur Hayati (48) datang. Kepada Nur, PLN memberikan surat penetapan tagihan susulan Rp 6.944.014.

Denda tersebut meliputi biaya beban/rekening minimum dan biaya pemakaian KWh Rp 6.702.134, biaya lain-lain Rp 231.880, serta materai Rp 10.000. Hari itu, Nur terpaksa mencari pinjaman untuk membayar uang muka 30% atau Rp 2.222.085 dari total denda. Sehingga dendanya tersisa Rp 4.721.929.

"Tagihan susulan itu untuk KWh meter berlubang dengan daya 900 VA senilai Rp 6,9 juta. Itu juga ada surat penetapan yang ditandatangani pelanggan sehingga Ibu Nur Hayati sudah mengetahui dan menyetujuinya, sudah membayar DP 30% dan sepakat mencicil 6 bulan untuk kekurangannya," terangnya.

Setelah 30% denda dibayar, kata Dwi, hari itu juga pihaknya memasang meter KWh baru di rumah pasangan Wasis dan Nur, Dusun Kejambon, RT 9 RW 2, Desa Dapurkejambon. Sehingga listrik kembali mengalir ke rumah kuli bangunan tersebut.

"Lalu kami pasang KWh meter yang baru sesuai standar PLN sehingga pelanggan itu bisa nyaman menggunakan listrik PLN," tandasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads