Kenyataan Pahit Kuli di Jombang Didenda PLN gegara Meteran Listrik

Round Up

Kenyataan Pahit Kuli di Jombang Didenda PLN gegara Meteran Listrik

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 15 Okt 2025 08:30 WIB
Wasis warga Desa Dapurkejambon, Jombang yang didenda PLN
Wasis warga Desa Dapurkejambon, Jombang yang didenda PLN (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Kenyataan pahit harus dialami warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang bernama Wasis (50). Ia didenda Rp 6,9 juta oleh PLN karena ditemukan lubang pada bagian bawah tutup meter KWh di rumahnya.

Pihak PLN menilai kondisi meter KWh tersebut tak standar sehingga termasuk pelanggaran golongan 2. Lubang pada bagian bawah tutup meter KWh di rumah Wasis ditemukan petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dari PLN pada Senin (4/8).

Petugas pun melepas dan menyita meteran listrik tersebut sebagai barang bukti. Otomatis aliran listrik ke rumah Wasis pun diputus sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami garis bawahi dan kami tegaskan bahwa tidak ada pernyataan dari PLN terkait menuduh pencurian. PLN melalui P2TL setiap hari kami lakukan didampingi kepolisian untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan di sisi pelanggan," kata Manajer PLN ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Hasil pemeriksaan terhadap meter KWh di rumah Wasis, lanjut Dwi, saat itu dituangkan dalam berita acara (BA). Menurutnya, BA juga ditandatangani pelanggan dan sejumlah saksi di lokasi. Ia menilai tindakan petugas P2TL sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, petugas P2TL mengarahkan pihak pelanggan datang ke kantor PLN di Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jombang. Hari itu juga istri Wasis, Nur Hayati (48) datang. Kepada Nur, PLN memberikan surat penetapan tagihan susulan Rp 6.944.014.

Denda tersebut meliputi biaya beban/rekening minimum dan biaya pemakaian KWh Rp 6.702.134, biaya lain-lain Rp 231.880, serta materai Rp 10.000. Hari itu, Nur terpaksa mencari pinjaman untuk membayar uang muka 30% atau Rp 2.222.085 dari total denda. Sehingga dendanya tersisa Rp 4.721.929.

"Tagihan susulan itu untuk KWh meter berlubang dengan daya 900 VA senilai Rp 6,9 juta. Itu juga ada surat penetapan yang ditandatangani pelanggan sehingga Ibu Nur Hayati sudah mengetahui dan menyetujuinya, sudah membayar DP 30% dan sepakat mencicil 6 bulan untuk kekurangannya," terangnya.

Setelah 30% denda dibayar, kata Dwi, hari itu juga pihaknya memasang meter KWh baru di rumah pasangan Wasis dan Nur, Dusun Kejambon, RT 9 RW 2, Desa Dapurkejambon. Sehingga listrik kembali mengalir ke rumah kuli bangunan tersebut.

"Lalu kami pasang KWh meter yang baru sesuai standar PLN sehingga pelanggan itu bisa nyaman menggunakan listrik PLN," tandasnya.

Bagi Wasis, denda Rp 6.944.014 sangatlah besar. Sebab sehari-hari, Wasis menjadi kuli bangunan yang hasilnya hanya cukup menafkahi istri, satu anak kandung dan satu anak angkat.

Terlebih lagi, ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran, yakni membuat lubang pada bagian bawah tutup meter KWh. Ia juga rutin membayar tagihan listrik PLN yang berkisar Rp 145-150 ribu setiap bulan.

"Katanya ada lubang di bagian bawah tutup meteran, tapi saya tidak pernah melubanginya. Dari awal pasang seperti ada tambalan, lem-leman (pada meter KWh). Saya sempat mau tanya kepada yang pasang, tapi orangnya sudah meninggal," terangnya.

PLN kemudian menyerah surat penetapan tagihan susulan atau denda Rp 6.944.014 kepada istri Wasis, Nur Hayati (48). Denda tersebut meliputi biaya beban/rekening minimum dan biaya pemakaian KWh Rp 6.702.134, biaya lain-lain Rp 231.880, serta materai Rp 10.000.

Ketika itu, Nur hanya mampu membayar uang muka 30% atau Rp 2.222.085 dari total denda. Sehingga dendanya tersisa Rp 4.721.929 yang harus ia cicil selama 6 bulan. Nur pun kembali mengajukan keberatan.

PLN akhirnya merespons pada 21 Agustus 2025 dengan membolehkan Nur mengangsur sisa denda selama 12 bulan. Hingga kini, masalah ini belum tuntas. Sebab Wasis dan Nur berharap denda itu dihapus lantaran keberatan untuk mengangsurnya.

"Harapannya dibebaskan dari biaya tersebut (denda). Namun, dari PLN hanya diberi keringanan mencicil selama 12 bulan," ungkap Nur.

Merespons harapan Wasis dan Nur, Manajer PLN ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo tak bisa berbuat banyak. Menurutnya, seharusnya Wasis dan Nur menyampaikan keberatan saat petugas P2TL melakukan pemeriksaan meter KWh di rumah mereka 4 Agustus lalu.

"Bu Nur Hayati sempat bersurat keberatan tidak mampu. Kami jawab dengan keringanan cicilan menjadi 12 kali. (Minta denda dihapus) Kami sebagai unit pelaksana menjalankan sesuai prosedur yang ada. Untuk kebijakan bukan di kami. Kalau ada keberatan seharusnya disampaikan saat BA pemeriksaan," jelasnya.

Untuk mencegah masalah serupa, tambah Dwi, pihaknya mengimbau para pelanggan PLN agar segera melapor apabila menemukan indikasi kelainan pada meter KWh.

"Namanya peralatan pasti ada umurnya. Apabila ada indikasi kelainan atau ketidak sesuaian, kami selalu siap sedia menerima laporan di call center 123 atau aplikasi PLN mobile," tandasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads