Penjual telur di Tarakan, Ahmad Yani, tak menyangka dikenai denda Rp 19 juta karena diduga mencuri listrik. Perkaranya, petugas menemukan ada sambungan kabel di atas plafon rumah Ahmad. Warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat ini pun menuntut keadilan.
Sementara itu, pihak PLN menegaskan akan membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan pelanggan atas permasalahan ini. Mereka juga menjelaskan terkait denda yang dikenakan kepada pelanggan.
Awal Temuan Kabel yang Diduga Ilegal
Kasus ini berawal saat tim PLN memeriksa rumah Ahmad didampingi polisi. Petugas naik ke plafon dan menemukan kabel yang diduga sambungan ilegal. Kabel tersebut diambil sebagai barang bukti. Namun, Ahmad menegaskan kabel itu tidak aktif dan tidak tersambung ke instalasi listrik rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah mencuri listrik. Kabel itu tidak berfungsi dan tidak mengarah ke bawah," tegas Ahmad kepada detikKalimantan, Sabtu (3/5/2025).
Ahmad menegaskan selalu menggunakan listrik token setiap bulan untuk kebutuhan rumah tangga. Setelah temuan ini, Ahmad mendatangi kantor PLN dengan membawa surat berisi keterangan denda Rp 19 juta.
Bayar Rp 1 Juta untuk Nyalakan Listrik Lagi
Ahmad juga menyebut setelah kejadian tersebut, meteran listriknya diputus sementara. Dia mengaku telah membayar Rp 1 juta untuk menyambung kembali meteran tersebut agar listrik di rumahnya kembali menyala.
Ahmad berencana melaporkan kasus ini ke RT setempat dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Dia juga meminta nama baiknya dipulihkan.
"Saya ingin nama baik saya bersih. Saya tidak mencuri," tegas Ahmad.
Penjelasan PLN
Manager PLN Tarakan Ghusaebi menjelaskan pihaknya membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan pelanggan atas permasalahan ini. Dia juga menambahkan bahwa sesuai aturan, denda dikenakan pada ID Pelanggan (IDPEL) yang terkait dengan rumah atau bangunan, bukan pada individu.
"Kami mengetahui apa yang menjadi concern bagi pelanggan. Namun yang harus diketahui juga bahwa aturan PLN hubungannya dengan rumah atau persil bangunannya. Jika pemilik berganti, catatan tetap pada IDPEL rumah tersebut," ujar Ghusaebi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/5/2025).
Untuk mencegah kasus serupa terulang, ia menyarankan dan mengimbau masyarakat yang akan membeli atau menyewa rumah untuk melakukan beberapa langkah pencegahan di antaranya mengkonfirmasi ke penjual atau PLN bahwa IDPEL rumah tidak memiliki utang atau cicilan tagihan susulan.
"Pelanggan juga bisa memeriksa instalasi listrik rumah dengan bantuan instalasi atau menghubungi PLN untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang dapat menyebabkan denda di kemudian hari," pungkasnya.
(des/des)