Posko Pengaduan Denda PLN di Blitar resmi ditutup. Hasilnya, dua pelanggan yang semula dikenai sanksi denda, akhirnya dibebaskan. Sementara itu, sembilan pelanggan lainnya memilih jalan sendiri untuk menyelesaikan kasus ini.
Posko Pengaduan Denda PLN yang diinisiasi Wabup Blitar Rahmat Santoso ini ditutup usai sepekan berjalan.
Walaupun banyak warga yang mengeluhkan soal perusahaan listrik tersebut di media sosial, namun minim yang memanfaatkan Posko Pengaduan Denda PLN. Selama sepekan dibuka, hanya 19 pelanggan yang mengadukan kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami objektif menerima pengaduan pelanggan PLN ini. Dari sembilan itu, hasil tim kebijakan dua pelanggan dibebaskan dendanya karena terbukti tidak bersalah," jawab Koordinator Posko Pengaduan Denda PLN Joko Trisno dikonfirmasi detikJatim, Selasa (16/5/2023).
Joko menambahkan, tidak semua pelanggan yang mengadukan ke posko tidak terbukti melanggar P2TL. Seperti seorang pengusaha pabrik di Kabupaten Blitar yang terkena denda sebesar Rp 120 juta.
Di pabriknya, petugas menemukan kasus memperlambat jalannya meteran dalam jangka waktu lama. Namun, pemilik pabrik tidak mau berterus terang siapa yang memasang alat tersebut di meteran KWH pabriknya tersebut.
"Kalau seperti ini kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena pemilik pabrik tidak mau terus terang bagaimana pelanggaran itu bisa terjadi. Apakah dia yang memasang alat itu atau pihak lain? Pihak lain itu siapa? Dia tidak mau ngaku. Ya, diduga dia mengetahui dan mengizinkan pelanggaran itu kan. Ini faktor kesengajaan," ungkapnya.
Sementara untuk enam pelanggan, Joko mengaku masih menunggu hasil Tim Keberatan yang turun langsung ke lokasi. Tim masih akan mendalami temua kasus kabel bolong di enam pelanggan itu yang diduga melibatkan pihak lain atau oknum petugas PLN sendiri.
Sedangkan sembilan pelanggan dari wilayah Blitar barat, Joko mengaku tidak menangani kasus mereka. Sebab, mereka di bawah koordinator akan menyelesaikan denda PLN dengan cara mereka sendiri.
"Saya masih konsultasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum sendiri," jawab Didik selaku koordinator pelanggan wilayah Blitar barat saat dihubungi.
(hil/dte)