Seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku dituduh mencuri listrik PLN. Warga bernama Ahmad Yani itu dikenakan denda sebesar Rp 19 juta atas dugaan penyambungan kabel ilegal.
Warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat itu menuntut keadilan atas kasus yang menimpanya. Kasus ini berawal saat tim PLN memeriksa rumah Ahmad didampingi polisi. Petugas nail ke plafon dan menemukan kabel yang diduga sambungan ilegal.
Kabel tersebut diambil sebagai barang bukti. Istri Ahmad menerima surat pemanggilan. Namun, Ahmad menegaskan kabel itu tidak aktif dan tidak tersambung ke instalasi listrik rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah mencuri listrik. Kabel itu tidak berfungsi dan tidak mengarah ke bawah," ujar Ahmad saat ditemui detikKalimantan, Sabtu (3/5/2025).
Ia juga menegaskan selalu menggunakan listrik token setiap bulan untuk kebutuhan rumah tangga. Setelah kejadian, Ahmad mendatangi kantor PLN dengan membawa surat yang diberikan kepada istrinya berisi pernyataan denda Rp 19 juta.
Ahmad mengaku telah membayar Rp 1 juta untuk menyambung kembali meteran listrik agar listrik di rumahnya kembali menyala. Ahmad berencana melaporkan kasusnya ke Rukun Tetangga (RT) setempat dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelaku pencurian listrik dapat dihukum pidana penjara hingga 5 tahun dan atau denda hingga Rp 2,5 miliar. Namun, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.
"Saya ingin nama baik saya bersih. Saya tidak mencuri," tegas Ahmad.
Sementara itu, Manager PLN Tarakan Ghusaebi menjelaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan pelanggan atas permasalahan ini.
"Kami sudah dan selalu siap membuka ruang komunikasi dengan pelanggan. Kami pun telah memberikan penjelasan kepada pelanggan yang bersangkutan. Kami siap membuka kembali ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi pelanggan," ujar Ghusaebi melalui pesan singkat, Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: Dukungan BBM Industri untuk 4 PLTD di Kalbar |
(des/des)