Warga Tarakan Didenda Rp 19 Juta atas Dugaan Curi Listrik, Ini Penjelasan PLN

Warga Tarakan Didenda Rp 19 Juta atas Dugaan Curi Listrik, Ini Penjelasan PLN

Oktavian Balang - detikKalimantan
Sabtu, 03 Mei 2025 19:00 WIB
Ahmad Yani, warga Tarakan yang diminta bayar denda PLN Rp 19 juta.
Ahmad Yani, warga Tarakan yang didenda Rp 19 juta karena diduga curi listrik. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Ahmad Yani, warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) diminta membayar denda Rp 19 juta karena dituding mencuri listrik. Dugaan tersebut berasal dari temuan kabel di plafon rumahnya yang diduga ilegal. Ahmad Yani pun menuntut keadilan karena tidak merasa mencuri listrik seperti yang dituduhkan.

Manager PLN Tarakan Ghusaebi menjelaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan pelanggan atas permasalahan ini.

"Kami sudah dan selalu siap membuka ruang komunikasi dengan pelanggan. Kami pun telah memberikan penjelasan kepada pelanggan yang bersangkutan. Kami siap membuka kembali ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi pelanggan," ujar Ghusaebi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga menambahkan bahwa sesuai aturan, denda dikenakan pada ID Pelanggan (IDPEL) yang terkait dengan rumah atau bangunan, bukan pada individu.

"Kami mengetahui apa yang menjadi concern bagi pelanggan, namun yang harus diketahui juga bahwa aturan PLN hubungannya dengan rumah atau persil bangunannya. Jika pemilik berganti, catatan tetap pada IDPEL rumah tersebut." tambahnya.

Ia mencontohkan, jika sebuah rumah memiliki riwayat pelanggaran pemakaian listrik yang oleh pemilik sebelumnya dan masih belum diselesaikan permasalahannya, maka pemilik baru yang menempati rumah tersebut akan berpotensi dikenai denda jika terdeteksi adanya pelanggaran.

Untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari, ia menyarankan dan menghimbau masyarakat yang akan membeli atau menyewa rumah untuk melakukan beberapa langkah pencegahan di antaranya mengkonfirmasi ke penjual atau PLN bahwa IDPEL rumah tidak memiliki utang atau cicilan tagihan susulan.

"Pelanggan juga bisa memeriksa instalasi listrik rumah dengan bantuan instalasi atau menghubungi PLN untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang dapat menyebabkan denda di kemudian hari," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku dituduh mencuri listrik PLN. Warga bernama Ahmad Yani itu dikenakan denda sebesar Rp 19 juta atas dugaan penyambungan kabel ilegal.

Kabel yang ditemukan di plafon rumahnya tersebut diambil sebagai barang bukti. Istri Ahmad menerima surat pemanggilan. Namun, Ahmad menegaskan kabel itu tidak aktif dan tidak tersambung ke instalasi listrik rumahnya.

"Saya tidak pernah mencuri listrik. Kabel itu tidak berfungsi dan tidak mengarah ke bawah," ujar Ahmad saat ditemui detikKalimantan, Sabtu (3/5/2025).

Ia juga menegaskan selalu menggunakan listrik token setiap bulan untuk kebutuhan rumah tangga. Setelah kejadian, Ahmad mendatangi kantor PLN dengan membawa surat yang diberikan kepada istrinya berisi pernyataan denda Rp 19 juta.

Ahmad mengaku telah membayar Rp 1 juta untuk menyambung kembali meteran listrik agar listrik di rumahnya kembali menyala. Ahmad berencana melaporkan kasusnya ke Rukun Tetangga (RT) setempat dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelaku pencurian listrik dapat dihukum pidana penjara hingga 5 tahun dan atau denda hingga Rp 2,5 miliar. Namun, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.

"Saya ingin nama baik saya bersih. Saya tidak mencuri," tegas Ahmad.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads