
Ketum GMBI Minta Dibebaskan dari Kasus Demo Ricuh di Mapolda Jabar
Ketua LSM GMBI M Fauzan Rachman mengklaim tak terlibat dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Fauzan meminta agar dibebaskan dari segala tuduhan.
Ketua LSM GMBI M Fauzan Rachman mengklaim tak terlibat dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Fauzan meminta agar dibebaskan dari segala tuduhan.
Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan dinilai ikut andil dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Atas hal tersebut, Fauzan dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Sidang kasus demo ricuh yang dilakukan oleh LSM GMBI di Mapolda Jabar kembali berlanjut. Saksi mengungkap sosok penanggung jawab dalam demo berujung ricuh itu.
Belasan anggota LSM GMBI dihantui hukuman berat. Sebab, mereka dijerat pasal berlapis atas aksi demo ricuh di Mapolda Jabar.
Aksi demo berujung ricuh itu berlangsung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, pada 27 Januari 2022.
Kasus demo ricuh LSM GMBI di depan Mapolda Jawa Barat memasuki babak baru. Ke-13 anggota LSM GMBI didakwa pasal berlapis atas demo ricuh tersebut.
Kasus demo ricuh yang dilakukan LSM GMBI segera disidangkan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar telah melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan.
Berkas kasus aksi demonstrasi ormas GMBI berujung kericuhan di Polda Jabar akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman ditetapkan sebagai tersangka imbas demo anarkis di Polda Jabar. Fauzan berperan menghasut anak buah hingga bertindak anarkis.
Provokator berinisial SBI memprovokasi massa GMBI saat aksi demonstrasi di depan Mapolda Jabar. Dia mengklaim memiliki 500 orang pasukan siap mati.