Ketum GMBI Minta Dibebaskan dari Kasus Demo Ricuh di Mapolda Jabar

Ketum GMBI Minta Dibebaskan dari Kasus Demo Ricuh di Mapolda Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 13 Jul 2022 16:35 WIB
Polisi telah menetapkan Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman dan 11 anak buah menjadi tersangka kasus demi anarkis di Polda Jabar. Tampang Fauzan dan 11 anak buahnya lesu saat berbaju tahanan.
Foto: Tampang Ketum GMBI cs Saat Berbaju Tahanan (Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Ketua LSM GMBI M Fauzan Rachman mengklaim tak terlibat dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Fauzan meminta agar dibebaskan dari segala tuduhan.

Permintaan itu diungkapkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (13/7/2022).

"Menyatakan terdakwa Mochamad Fauzan Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," ucap Rizki Rizgantara kuasa hukum Fauzan saat membacakan pleidoi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Fauzan sendiri dituntut 10 bulan penjara. Dia dianggap melakukan penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Rizki mengatakan permintaan kliennya dibebaskan bukan tanpa sebab. Menurut dia, sebagaimana fakta persidangan kliennya itu tak melakukan upaya penghasutan. Sebagaimana dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Fauzan dinilai melakukan penghasutan dengan mengirim pesan terkait demo ke grup WhatsApp LSM GMBI.

ADVERTISEMENT

Menurut Rizki, pesan tersebut bukan merupakan instruksi. Melainkan, kata dia, hanya sebuah saran yang diajukan kepada para penanggung jawab aksi tersebut.

"Bahwa berdasarkan yang kami sampaikan di atas berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah dalam persidangan kami simpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Rizki.

Meski meminta agar kliennya dibebaskan, pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya dan yang seadil-adilnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan dinilai ikut andil dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Atas hal tersebut, Fauzan dituntut hukuman 10 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (6/7/2022). Berdasarkan berkas tuntutan yang diterima, Fauzan dituntut hukuman 10 bulan bui.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," ucap JPU.

Dalam perkara ini, Fauzan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan.

(dir/mso)


Hide Ads