Dinilai Terlibat, Ketum GMBI Dituntut 10 Bulan Bui

Dinilai Terlibat, Ketum GMBI Dituntut 10 Bulan Bui

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 17:19 WIB
Polisi telah menetapkan Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman dan 11 anak buah menjadi tersangka kasus demi anarkis di Polda Jabar. Tampang Fauzan dan 11 anak buahnya lesu saat berbaju tahanan.
Foto: Ketum GMBI Fauzan saat berbaju tahanan (Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan dinilai ikut andil dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Atas hal tersebut, Fauzan dituntut hukuman 10 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (6/7/2022). Berdasarkan berkas tuntutan yang diterima, Fauzan dituntut hukuman 10 bulan bui.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," ucap JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Fauzan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan.

Atas tuntutan tersebut, Rizky Rizgantara kuasa hukum dari Fauzan akan menanggapi melalui nota pembelaan atau pleidoi pada pekan depan. Dia menilai tuntutan dan juga fakta persidangan menilai aksi kliennya itu perbuatan pasif.

ADVERTISEMENT

"Pembantuan pasif, karena tidak menanggapi percakapan para pengurus GMBI di dalam grup, makanya akan kami tanggapi apakah itu merupakan tindak pidana atau ada sebab akibat," tutur Rizki kepada detikJabar.

"Sebab, akibat dari chat tersebut dengan kegiatan akai dan menurut kami sesuai fakta sidang tidak ada. Makanya akan ditanggapi dalam pleidoi pekan depan," kata Rizki menambahkan.

Sebelumnya, Belasan anggota LSM GMBI dihantui hukuman berat. Sebab, mereka dijerat pasal berlapis atas aksi demo ricuh di Mapolda Jabar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (18/5/2022).

Adapun ke-13 terdakwa yakni M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan. Mereka menjalani sidang secara virtual.

"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Hayomi Saputra saat membacakan dakwaan.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa. Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga.

Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(dir/mso)


Hide Ads