Kasus demo ricuh yang melibatkan kelompok organisasi masyarakat (ormas) GMBI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas sedang ditelaah jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Tahap duanya sudah. Pelimpahannya (ke pengadilan) belum," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).
Pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan dilakukan oleh penyidik Kejati Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk nantinya disidangkan. Saat ini Jaksa sedang melengkapi proses pemberkasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling perkiraan tidak bisa pasti, cuma belum dilimpah saja," kata dia.
Seperti diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu. Ratusan orang diamankan polisi.
Dari ratusan orang yang ditangkap, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun inisial dari ke-12 tersangka MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(dir/yum)