
Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Masih Murah?
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% pada Februari kemarin.
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% pada Februari kemarin.
Cukai tembakau tahun ini kembali naik dan berpengaruh pada naiknya harga rokok. Lalu apakah hal ini telah membuat penjualan rokok berkurang?
Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok melesat di awal tahun ini.
Per 1 Februari 2021 kemarin, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik 12,5%.
Harga rokok otomatis akan ikut berubah saat cukainya dinaikkan.
Per 1 Februari 2021 kemarin, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik 12,5%.
Para pengusaha HPTL khususnya rokok elektrik (liquid vape) mengaku penjualan di 2020 kemarin stagnan lantaran ikut terdampak pandemi.
Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaannya dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.
Dikutip dari buku Kretek Jawa Gaya Hidup Lintas Budaya yang ditulis Rudy Badil, disebut harga rokok per batang saat itu sebesar setengah rupiah.
Lahirnya cukai rokok ini ternyata memiliki cerita tersendiri dari Kerajaan Jawa pada abad ke-17. Begini selengkapnya perjalanan cukai rokok di Indonesia