KPK Didesak Bongkar Ketimpangan Sistem Cukai Rokok

KPK Didesak Bongkar Ketimpangan Sistem Cukai Rokok

Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Jumat, 10 Apr 2026 11:45 WIB
Marsuto Alfianto pengusaha asal Madura
Marsuto Alfianto pengusaha asal Madura/Foto: Akhmad Zaini Zen/detikJatim
Pamekasan -

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan impor ilegal dan peredaran rokok menuai sorotan. Penanganan perkara ini dinilai berpotensi timpang jika hanya menyasar pelaku usaha tanpa menyentuh aktor besar di balik sistem cukai.

Sejumlah kalangan menilai, penanganan perkara ini berpotensi tidak adil apabila hanya menyasar pelaku usaha kecil tanpa mengungkap pihak-pihak besar yang diduga berada di balik sistem tersebut.

Marsuto Alfianto, pengusaha rokok lokal di Pamekasan menyebut, pemanggilan Haji Her, pengusaha asal Madura, menjadi salah satu perhatian publik. Ia diketahui telah memenuhi undangan KPK dan menyampaikan tidak memiliki keterkaitan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kasus ini dinilai membuka peluang untuk mengungkap persoalan yang lebih besar dalam sistem cukai.

ADVERTISEMENT

Alfian yang juga praktisi hukum menyampaikan kritik terhadap arah penyelidikan. Ia menilai, KPK harus berani masuk ke ranah yang lebih sensitif, yakni dugaan ketimpangan dalam sistem cukai yang selama ini disebut lebih menguntungkan perusahaan besar.

Menurutnya, perusahaan kelas besar diduga menikmati skema konsinyasi cukai, di mana pembayaran dapat ditunda hingga akhir tahun. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan utang cukai dalam jumlah besar.

Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme produksi pita cukai yang diduga melibatkan pihak swasta melalui sistem subkontrak. Hal ini dinilai rawan penyimpangan, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian antara jumlah pita cukai yang diproduksi dengan yang dilaporkan.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran kecil. Ini soal sistem yang bisa dimanfaatkan oleh yang besar," ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Lebih jauh, ia mengungkap adanya celah dalam proses pemusnahan pita cukai yang dinilai tidak sebanding antara biaya produksi dan nilai pemusnahan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak diawasi secara ketat.

Di sisi lain, pelaku usaha kecil justru menghadapi tekanan besar. Mereka diwajibkan membayar cukai di awal produksi, meski produk belum tentu terserap pasar. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan fleksibilitas yang didapat perusahaan besar.

"Yang kecil baru tumbuh, jangan dimatikan. Harus ada keadilan," tegasnya.

Desakan pun menguat agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tidak berhenti pada pengusutan kasus di level bawah, melainkan berani membongkar dugaan praktik besar yang berpotensi merugikan negara secara sistemik.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads