
Cukainya Resmi Naik, Harga Rokok Jadi Berapa?
Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 12,5% berlaku mulai hari ini. Harga rokok juga ikutan naik mulai hari ini.
Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 12,5% berlaku mulai hari ini. Harga rokok juga ikutan naik mulai hari ini.
Hari ini, 1 Februari 2021 cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik 12,5%. Artinya, harga rokok naik mulai hari ini.
Sri Mulyani mencatat, peredaran rokok ilegal berada di level 4,9% pada tahun 2020. Hal itu meningkat dari tahun sebelumnya di level 3,0%.
Rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional.
Beberapa tarif yang berkaitan langsung dengan masyarakat mengalami kenaikan mulai awal 2021 ini. Hal itu bahkan sudah diumumkan pemerintah sejak tahun lalu.
Akhirnya sampai juga ke pergantian tahun. Setelah tahun sebelumnya seluruh penduduk dunia termasuk Indonesia diuji oleh kehadiran pandemi COVID-19.
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% untuk tahun 2021.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dianggap sebagai buah simalakama bagi para petani.
Cukai rokok naik rata-rata 12,5% mulai 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya janji ke petani dan buruh di industri rokok. Apa itu?
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), Mindaugas Trumpaitis merespons kenaikan cukai rokok yang berlaku Februari 2021.