detikFinanceSelasa, 14 Des 2021 16:00 WIB
Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.











































