
Caleg PAN Pengedar Sabu di Lombok Terancam 15 Tahun Penjara
Caleg PAN Lombok Tengah Baiq Ika Supariyani ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu. Wanita berusia 44 tahun itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Caleg PAN Lombok Tengah Baiq Ika Supariyani ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu. Wanita berusia 44 tahun itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Caleg PAN di Lombok Tengah diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka seusai tepergok pesta sabu bersama enam pria.
Caleg PAN bernama Baiq Ika Supariyani ditetapkan sebagai tersangka terciduk sedang berpesta sabu-sabu bersama enam pria di Lombok Tengah.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas enggan berkomentar terkait penangkapan Caleg Baiq Ika Supariyani yang tertangkap saat pesta sabu.
Ini hasil tes urin dan peran caleg PAN Baiq Ika Supariyani yang diciduk polisi saat sedang pesta sabu bersama enam teman prianya.
Polres Lombok Tengah membeberkan peran Caleg PAN, Baiq Ika Supariyani, saat tertangkap pesta sabu. Dia diduga berperan sebagai pengajak pesta sabu.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengungkap hasil tes urine Caleg PAN, Baiq Ika Supariyani, dan enam kawannya yang pesta sabu. Ini hasilnya.
Caleg DPRD Lombok Tengah dari PAN, Baiq Ika, terciduk pesta sabu bersama enam pria. Meski begitu, namanya masih terpampang di surat suara Pemilu 2024.
Satu caleg DPRD Lombok Tengah dari PAN, Baiq Ika Supariyani, ditangkap sedang pesta sabu bersama 6 pria. Wanita itu sempat mengikuti rapat harian partai.
Calon legislatif (caleg) PAN Baiq Ika Supariyani tidak bisa dicoret dari DCT. Namanya akan tercetak di surat suara.