Caleg PAN Pengedar Sabu di Lombok Terancam 15 Tahun Penjara

Lombok Tengah

Caleg PAN Pengedar Sabu di Lombok Terancam 15 Tahun Penjara

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 12 Des 2023 16:47 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka Caleg PAN pengedar sabu di Mapolres Lombok Tengah.
Konferensi pers penetapan tersangka Caleg PAN pengedar sabu di Mapolres Lombok Tengah. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Tengah -

Calon anggota legislatif (caleg) PAN Lombok Tengah Baiq Ika Supariyani telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Wanita berusia 44 tahun itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, Baiq Ika dan enam pria ditangkap saat berpesta sabu pada 5 Desember lalu. Baiq Ika dan tiga pria lainnya yakni Muhammad Mis'al Saqari (27), Saprudin (43), dan Edi Sutawan (40) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis dari UU Narkotika.

"Para pelaku diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, caleg yang akan berkontestasi di Pileg 2024 itu masih ditahan di Mapolres Lombok Tengah bersama tiga lainnya. Polisi masih melanjutkan penyidikan kasus itu.

"Jika berkas perkara lengkap, kami akan serahkan dan limpahkan ke Kejari Lombok Tengah," pungkas Derpin.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Caleg PAN Baiq Ika Supariyani kedapatan pesta sabu bersama 6 pria yakni Muhammad Mis'al Saqari (27), Saprudin (43), dan Edi Sutawan (40), Lalu Rahman Jayadi (25), Sulistiono Pajri (26), dan Akhmad Zulfikar (26) di salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Polisi mengamankan barang bukti 2,12 gram sabu dan alat isap sabu. Setelah dites urine, mereka positif mengonsumsi narkoba.




(dpw/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads