Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah mengungkap peran calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lombok Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Baiq Ika Supariyani dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Perempuan berusia 44 tahun itu diduga berperan sebagai pengedar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka seusai tepergok pesta sabu bersama enam pria.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengungkapkan Baiq Ika bersama pria bernama Muhammad Mis'al Saqari menerima sabu-sabu dari Saprudin. Sabu seberat 2,12 gram itu lalu dijual kepada residivis narkotika bernama Edi Sutawan. Adapun Saqari, Saprudin, dan Sutawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Baiq Ika Supariyani alias BIS bersama Muhammad Mis'al Saqari alias MMS menerima sabu dari Edi Sutawan, dia jual ke Saprudin. Nah, Saprudin yang menjual ke pelaku Lalu Herman Jayadi," kata Derpin saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu seberat 2,12 gram tersebut dijual seharga Rp 1,4 juta. Lalu Muhammad Jayadi diundang ke sebuah rumah di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, setelah menerima sabu dari Edi Sutawan.
Jayadi kemudian datang bersama Sulistiono Pajri dan Akhmad Zulfikar ke rumah tersebut. Di sanalah, mereka bertujuh, termasuk Baiq Ika, berpesta sabu.
"Jayadi, Sulistiono Pajri, dan Akhmad Zulfikar menggunakan sabu dari Edi Sutawan bersama-sama caleg PAN sampai habis," imbuh Derpin.
Setelah mengonsumsi sabu bersama-sama, Jayadi memberi uang sebesar Rp 100 ribu kepada Edi Sutawan. "Uang sebesar Rp 100 ribu itu diberikan sebagai balas budi kepada Edi Sutawan," kata Derpin.
Derpin mengatakan peran Jayadi (25), Sulistiono Pajri, dan Akhmad Zulfikar hanya sebagai pengguna. Mereka selanjutnya mengikuti program rehabilitasi di kantor BNN Provinsi NTB. "Ketiganya hanya pengguna di lokasi atau tergolong pecandu narkoba," pungkasnya.
Derpin mengatakan Baiq Ika dan tiga tersangka lainnya terbukti menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Caleg PAN bersama tiga tersangka lainnya itu kini dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Baiq Ika terciduk sedang berpesta sabu-sabu bersama enam pria di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Selasa dini hari (5/12/2023). Meski ditangkap polisi, Baiq Ika tidak bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Walhasil, nama caleg berusia 40 tahun itu masih tetap terpampang di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
(iws/gsp)