Polres Lombok Tengah membeberkan peran calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), Baiq Ika Supariyani, saat tertangkap pesta sabu. Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Praya-Praya Tengah itu diduga mengajak enam kawannya pesta sabu.
"Kalau dia (Caleg PAN) dan pelaku lain berperan mengajak dan barangnya (sabu) di penguasaannya dia. Ini kami lanjutkan sidik (penyelidikan)," beber Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, Jumat (8/12/2023).
Iwan menjelaskan tiga orang lainnya akan direhabilitasi. Sebab, mereka hanya sebagai pengguna narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iwan, rumah yang digunakan untuk pesta sabu itu kerap digunakan tempat transaksi narkoba. "Betul (Kampung Jawa) ini sering (digunakan tempat transaksi narkoba) dan ini jadi perhatian kami," ujarnya.
Baiq dan kawan-kawannya ditangkap saat pesta sabu di Kampung Jawa, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (5/12/2023). Selain Baiq, enam orang lainnya yang ditangkap adalah ES (40), AZ (37), SP (26), SN (43), LRJ (25), dan MAS (27).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi menuturkan calon legislatif (caleg) PAN Baiq Ika Supariyani tidak bisa dicoret dari DCT (daftar calon tetap). Walhasil, nama perempuan yang tertangkap saat pesta sabu itu akan tercetak di surat suara.
(gsp/dpw)