Baiq Ika Supariyani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkotika. Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lombok Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebelumnya terciduk sedang berpesta sabu-sabu bersama enam pria di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengungkapkan empat dari tujuh orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu, yakni Baiq Ika, Muhammad Mis'al Saqari (27), Saprudin (43), dan Edi Sutawan (40).
"Dari tujuh orang yang kami amankan, ada empat orang yang kami naikkan ke tingkat penyidikan dan sudah berstatus sebagai tersangka," kata Derpin saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Derpin mengatakan Baiq Ika dan tiga tersangka lainnya terbukti menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Caleg PAN bersama tiga tersangka lainnya itu kini dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tiga orang lainnya yaitu Rahman Jayadi (25), Sulistiono Pajri (26), dan Akhmad Zulfikar (26), masih berstatus sebagai saksi. Mereka akan mengikuti program rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna.
"Ketujuh pelaku ini memang benar ada kegiatan pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya," imbuhnya.
Menurut Derpin, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Baiq Ika dan Muhammad Mis'al Saqari. Di antaranya, plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, satu alat hisap, satu gunting, satu pipa kaca, dua iPhone 12, dan Infinix abu metalik.
Berikutnya, dari pelaku Saprudin penyidik mengamankan plastik klip sabu seberat 0,35 gram, satu bungkus rokok, dan satu unit HP Realme. Ada pula barang bukti yang diamankan dari pelaku Edi Sutawan, antara lain dua plastik sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok, satu pipa kaca, HP merk Vivo, dan uang tunai Rp 100 ribu.
"Total sabu yang diamankan seberat 2,12 gram," imbuh Derpin.
Baiq Ika terciduk sedang berpesta sabu-sabu bersama enam pria di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Selasa dini hari (5/12/2023). Meski ditangkap polisi, Baiq Ika tidak bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Walhasil, nama caleg berusia 40 tahun itu masih tetap terpampang di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
PAN belum memberikan penjelasan terkait status Baiq Ika yang menjadi tersangka. Namun, sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Lombok Tengah Marsekan Fatawi mengatakan Baiq Ika sempat menghadiri rapat partai pada sore hari sebelum ditangkap polisi.
Menurutnya, PAN masih menunggu proses hukum setelah Baiq Ika ditangkap saat pesta sabu. "PAN Lombok Tengah akan menghormati proses hukum yang berjalan terlebih dahulu," kata Fatawi, Rabu (6/12/2023).