Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Lombok Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN), Baiq Ika Supariyani, ditangkap sedang pesta sabu bersama enam orang lainnya. Sebelum berpesta sabu, wanita itu sempat mengikuti rapat harian partai.
"Bahkan Selasa sore (sebelum ditangkap), kebetulan kami DPD PAN Lombok Tengah mengadakan rapat harian yang beliau hadir di situ," kata Ketua DPD PAN Lombok Tengah Marsekan Fatawi kepada detikBali, Rabu (6/12/2023).
Menurut Fatawi selama ikut rapat harian tidak gerak-gerik Ika Supariyani yang mencurigakan. Namun saat rapat yang digelar siang hingga menjelang magrib, Baiq Ika Supariyani datang terlambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami rapat dari siang sampai sore beliau hadir kemarin itu. Memang beliau agak terlambat datang sekitar pukul 16.00 Wita. Kami lihat tidak ada kejanggalan apa-apa," katanya.
"Nah besok siangnya saya dapat informasi penangkapannya malam setelah rapat," imbuh Fatawi.
Dia mengaku terkejut karena selama ini Supariyani dikenal adalah pribadi yang lurus-lurus saja. Sebagai ibu rumah tangga, Supariyani juga tak punya masalah apa-apa.
"Keseharian beliau itu memang IRT. Barangkali seperti perempuan lain. Dia ada kegiatan berjualan online itu yang saya lihat keseharian," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menangkap Baiq Ika Supariyani yang kedapatan sedang berpesta sabu bersama enam pria di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diciduk pada Selasa dini hari (5/12/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengungkapkan enam pria yang ditangkap bersama Baiq, yakni ES (40), AZ (37), SP (26), SN (43), LRJ (25), dan MAS (27). "Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika," kata Derfin, Selasa malam.
Menurut Derfin, polisi langsung melakukan penelusuran dan penggeledahan setelah mendapat aduan tersebut. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip transparan berisi sabu dengan bruto 2,12 gram, pipa kaca dan plastik, korek api, alat isap sabu, hingga uang tunai.
(dpw/dpw)