Fakta-fakta Caleg Perempuan PAN Terciduk Pesta Sabu, Nama Masih di Surat Suara

Round Up

Fakta-fakta Caleg Perempuan PAN Terciduk Pesta Sabu, Nama Masih di Surat Suara

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 07 Des 2023 09:01 WIB
Caleg PAN untuk DPRD Lombok Barat dari Dapil 1, Praya-Praya Tengah, Baiq Ika Supariyani.
Caleg PAN untuk DPRD Lombok Tengah, Baiq Ika Supariyani. Foto: dok. Istimewa.
Lombok Tengah -

Baiq Ika Supariyani kini harus berurusan dengan penegak hukum. Calon legislatif (caleg) DPRD Lombok Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu terciduk sedang berpesta sabu-sabu bersama enam pria di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa dini hari (5/12/2023)

Meski ditangkap polisi, Baiq tidak bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Walhasil, nama caleg berusia 40 tahun itu masih tetap terpampang di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Telah ada penetapan DCT (daftar calon tetap) oleh KPU pada 3 Oktober lalu. Sejak itu tidak bisa diubah atau diganti posisi calegnya," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Lombok Tengah Marsekan Fatawi, Rabu (6/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat Rapat Sebelum Ditangkap

Baiq Ika ditangkap sedang pesta sabu bersama enam pria berinisial ES (40), AZ (37), SP (26), SN (43), LRJ (25), dan MAS (27). Sebelum berpesta sabu, Baik Ika ternyata sempat mengikuti rapat harian partai.

"Selasa sore (sebelum ditangkap), kebetulan kami DPD PAN Lombok Tengah mengadakan rapat harian yang beliau hadir di situ," kata Fatawi.

ADVERTISEMENT

Menurut Fatawi, tidak ada gerak-gerik Baiq Ika yang mencurigakan selama mengikuti rapat tersebut. Namun, ia mengakui Baiq Ika datang terlambat saat rapat yang digelar siang hingga menjelang magrib itu.

"Memang beliau agak terlambat datang sekitar pukul 16.00 Wita. Kami lihat tidak ada kejanggalan apa-apa," kata Fatawi

"Nah besok siangnya saya dapat informasi penangkapannya malam setelah rapat," imbuhnya.

Fatawi mengatakan PAN masih menunggu proses hukum setelah Baiq Ika ditangkap saat pesta sabu. "PAN Lombok Tengah akan menghormati proses hukum yang berjalan terlebih dahulu," pungkasnya.

Penangkapan 7 warga saat pesta narkotika di Lombok Tengah. Foto: Humas Polres Lombok Tengah.Tujuh orang yang ditangkap polisi saat sedang pesta sabu-sabu di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa dini hari (5/12/2023). (Foto: Humas Polres Lombok Tengah)

Jalani Tes Urine

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah melakukan tes urine terhadap Baiq Ika dan enam kawannya seusai ditangkap saat pesta sabu. Polisi juga masih memeriksa ketujuh terduga pengguna sabu tersebut.

"Kami sudah ambil sampel urine ketujuh terduga kemarin, lalu dibawa ke BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) Mataram. Mungkin lusa keluar hasilnya," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Hariono, Rabu (6/12/2023).

Hariono menegaskan penyidik masih menggali informasi terkait lokasi penangkapan yang disebut-sebut sering dipakai untuk pesta sabu. Polisi juga menyelidiki pemilik rumah yang digunakan oleh Baiq Ika dan kawan-kawannya pesta sabu.

"Apakah lokasi sering digunakan (pesta sabu) itu akan kami dalami juga," pungkas Hariono.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penelusuran dan penggeledahan setelah mendapat aduan tersebut. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip transparan berisi sabu dengan bruto 2,12 gram.

Selain itu, polisi mengamankan tiga pipa kaca dan tiga skop pipet plastik, lima korek api, dua gunting dua rangkaian alat isap, satu pembersih kaca, dua HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta. Baiq dan enam pria tersebut langsung digiring ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads