
Kecelakaan Maut Tol Mojokerto, Akademisi Dorong Polisi Usut PO Bus Ardiansyah
Sopir bus maut PO Ardiansyah yang kecelakaan hingga menewaskan 16 penumpang telah jadi tersangka. Akademisi mendorong polisi juga mengusut pengusaha PO bus.
Sopir bus maut PO Ardiansyah yang kecelakaan hingga menewaskan 16 penumpang telah jadi tersangka. Akademisi mendorong polisi juga mengusut pengusaha PO bus.
Pasal utama untuk menjerat Ade Firmansyah adalah 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Apa alasan polisi menjerat dengan pasal ini.
Polisi sebut Ade Firmansyah mengaku 4 kali konsumsi sabu sebelum mengemudikan Bus Ardiansyah. Terakhir mengonsumsi sepekan sebelum kecelakaan maut di Mojokerto.
Hati Romadon semakin terpukul usai mendengar kabar sang adik, Nazwa meninggal dunia. Nazwa menyusul ibunda yang tewas akibat kecelakaan Tol Mojokerto.
Keluarga korban kecelakaan maut di Tol Mojokerto menyayangkan tak ada tanggung jawab PO Ardiansyah. Selama ini tak ada perwakilan PO yang datang ke rumah duka.
Kecelakaan maut Tol Mojokerto membuyarkan rencana indah keluarga Nazwa dan Maftukah. Mereka sebenarnya akan pergi liburan lagi ke Semarang.
Ade Firmansyah (29), Kernet Bus Ardiansyah yang menabrak tiang VMS di Tol Mojokerto jadi tersangka. Ia juga terancam pasal berlapis karena narkoba.
Kernet sekaligus sopir cadangan Bus Ardiansyah, Ade Firmansyah ditetapkan tersangka. Diduga ada unsur kesengajaan saat ia berkendara hingga sebabkan meninggal.
Romadon kehilangan adiknya, Nazwa akibat kecelakaan bus Ardiansyah di Tol Mojokerto. Nazwa menyusul ibunya, Maftukah yang lebih dulu meninggal pada tragedi itu.
Bus yang kecelakaan maut di Tol Mojokerto ternyata dibeli dalam kondisi bekas. Bus dibeli dari perusahaan otobus (PO) di Kabupaten Jombang.