Pasal utama yang digunakan polisi untuk menjerat Ade Firmansyah (29) dalam kasus kecelakaan maut di KM 712.400A Tol Sumo adalah 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio mengatakan, Ade dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Menurutnya, pasal 311 diterapkan dalam kasus ini karena pihaknya menemukan unsur kesengajaan yang diduga dilakukan tersangka Ade.
"Pasal 311 dengan sengaja. Kami terapkan pasal itu karena dia capek, lelah, mengantuk tapi tetap memaksakan diri mengemudikan kendaraan," kata Heru kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (20/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 311 ayat (5) mengatur setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 24 juta.
Sedangkan pasal 310 ayat (4) diterapkan jika ternyata Ade terbukti hanya melakukan kelalaian saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas. Hanya saja ancaman hukuman pasal ini lebih ringan, yaitu 6 tahun penjara.
"Kalau lalai mutlak karena tidak dia sadari," jelas Heru.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan maut ini, kata Heru, baru dikirim hari ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sementara tersangka Ade sampai hari ini belum ditahan karena masih menjalani pemulihan luka pada kaki kirinya di kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota.
"Dia (Ade) belum kami tahan, di sini dalam perawatan. Mungkin dalam dua, tiga hari kami lakukan penahanan," cetusnya.
Heru menambahkan, sopir Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW, Ahmad Ari Ardiyanto (31) berstatus sebagai saksi. Karena Ari tidak mengetahui, tidak memberi izin, serta tidak menyuruh kernetnya, Ade untuk mengemudikan bus dari rest area KM 627A Caruban, Madiun.
"Sopir bus kami mintai keterangan sebagai saksi. Karena yang meringankan dia adalah tanpa sepengetahuan, tanpa seizin dan tidak menyuruh kernet mengemudi dari Caruban," tandasnya.
Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW yang dikemudikan kernet bus, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Caruban, Madiun ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena Ade tertidur lelap.
Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol, lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.
Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 15 penumpang tewas. Selain itu, 17 penumpang dan kernet bus terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.
(iwd/iwd)