Polisi menyebut Ade Firmansyah (29) 4 kali mengonsumsi sabu sebelum mengemudikan Bus Ardiansyah S 7322 UW. Tersangka terakhir kali menggunakan narkotika golongan I itu sepekan sebelum kecelakaan maut di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) itu terjadi.
"Memang hasil labfor Polda keterangannya dia (Ade) positif metamfetamin (sabu)," kata Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (20/5/2022).
Heru menjelaskan, Ade mengaku sekitar 4 kali mengonsumsi sabu dalam kurun waktu tiga bulan. Tersangka terakhir kali menggunakan narkotika golongan I tersebut 7 hari sebelum kecelakaan atau 5 hari sebelum ia bekerja mengantarkan para wisatawan, yakni pada 9 Mei 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, kernet Bus Ardiansyah yang juga tidak memiliki SIM itu mengonsumsi sabu di rumahnya. Sehingga polisi menilai Ade tidak berniat mengonsumsi sabu tersebut untuk doping saat bekerja.
"Dia menggunakan (sabu) tanggal 9. Tanggal 14 (dia) berangkat. Tidak ada indikasi untuk doping," jelas Heru.
Bus Ardiansyah S 7322 UW yang dikemudikan Ade yang merupakan warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya itu melaju dari barat ke timur atau dari Jombang ke Surabaya. Tiba di KM 712.400A Tol Mojokerto pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena Ade tertidur lelap.
Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.
Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 15 penumpang tewas. Selain itu, 17 penumpang dan Ade sendiri terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas itu.
Polisi telah menetapkan Ade sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU RI 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sampai hari ini ia belum ditahan karena masih menjalani pemulihan di kantor Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota.
(dpe/iwd)