
Tersangka Kecelakaan Bus Ardiansyah di Tol Mojokerto Didakwa 4 Pasal
Jaksa akan mendakwa 4 pasal berlapis untuk sopir bus Ardiansyah, tersangka kecelakaan maut di Tol Mojokerto. Ini rinciannya.
Jaksa akan mendakwa 4 pasal berlapis untuk sopir bus Ardiansyah, tersangka kecelakaan maut di Tol Mojokerto. Ini rinciannya.
Kecelakaan Bus Ardiansyah menabrak fondasi tiang VMS Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) direkonstruksi. Tersangka dan sejumlah saksi yang dihadirkan.
PO Ardiansyah berjanji menemui keluarga korban kecelakaan maut di Tol Mojokerto. Namun, manajemen masih menunggu waktu yang tepat.
PO Ardiansyah menyebut bahwa rombongan warga Benowo yang kecelakaan di Tol Mojokerto tak menyewa bus secara langsung ke manajemen. Lalu ke siapa?
Banyak warga yang menuding PO Ardiansyah tidak bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan di Mojokerto. Manajemen perusahaan membantahnya.
Ada 16 korban meninggal kecelakaan Bus Ardiansyah yang telah dimakamkan. Keluarga korban mengaku tak satu pun perwakilan manajemen PO Ardiansyah yang datang.
Pasca-kecelakaan bus di Tol Mojokerto Perusahaan Otobus Ardiansyah mengakui banyak kehilangan pesanan. Kecelakaan maut di Mojokerto bikin para pemesan takut.
Pasal utama untuk menjerat Ade Firmansyah adalah 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Apa alasan polisi menjerat dengan pasal ini.
Satu lagi korban kecelakaan Bus Ardiansyah yang menabrak tiang VMS di Tol Sumo, meninggal. Korban tewas ke-16 ini mengalami cedera otak berat.