
Hak Politik Eks Bupati Tabanan Tak Dicabut, KPK Ajukan Banding
KPK mengungkap bakal mengajukan upaya banding atas putusan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. KPK keberatan karena hak politik Eka tidak dicabut hakim.
KPK mengungkap bakal mengajukan upaya banding atas putusan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. KPK keberatan karena hak politik Eka tidak dicabut hakim.
JPU KPK meminta hakim Tipikor Denpasar menolak eksepsi eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti karena dinilai mengada-ada.
Uang diberikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Dan Pemukiman Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II Rifa Surya.
Ni Putu Eka Wiryastuti akan dihadirkan dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang digelar besok, Selasa (13/6/2022).
KPK memanggil 3 eks anggota DPR RI. Ketiganya dipanggil terkait kasus mafia anggaran yang melibatkan eks Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Dosen Unud Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan KPK. Ni Putu Eka ditahan terkait dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah.
KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.
KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif daerah TA 2018. KPK pun menahan Ni Putu Eka.