
Senyum Mustika Divonis Ringan Kasus Bunuh Bayinya di Jombang
Mustika Ayu divonis 5 tahun penjara atas pembunuhan bayinya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan keadaan meringankan.
Mustika Ayu divonis 5 tahun penjara atas pembunuhan bayinya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan keadaan meringankan.
Mustika Ayu diadili karena membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya. Ia kini dituntut 12 tahun penjara.
Saat bus itu masuk Rest Area, mahasiswi 18 tahun asal Tangerang itu langsung ke toilet. Dia sempat minta plastik besar ke pedagang. Berikut kisah selengkapnya.
Mahasiswi berinisial AN (18) ditangkap setelah membuang jasad bayinya di toilet Rest Area KM 319 B Pemalang. Polisi masih menyelidiki motifnya.
Polres Pemalang mengungkap kasus buang mayat bayi di toilet rest area KM 319 B. Pelaku yang tak lain ibu korban ditangkap. Ia merupakan mahasiswi di Solo.
Pasangan suami istri di Bandung ditangkap setelah membunuh bayi 14 bulan. Motif diduga karena rewel. Polisi ungkap penganiayaan yang terjadi.
Kapolda NTT berkunjung ke rumah keluarga korban pembunuhan Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1). Dia berkomitmen terus mengawal kasus ini.