Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mustika Dituntut 12 Tahun Bui

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mustika Dituntut 12 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 15 Jul 2025 16:30 WIB
Mustika, terdakwa kasus pembunuhan bayi saat di Pengadilan Negeri Jombang
Mustika, terdakwa kasus pembunuhan bayi saat di Pengadilan Negeri Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang - Mustika Ayu (19) diadili lantaran tega membunuh bayi yang baru ia lahirkan di kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Perempuan asal Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik ini dituntut 12 tahun bui.

Pembacaan tuntutan terhadap Mustika digelar tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Materi tuntutan dibacakan JPU Galuh Mardiana. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono menjelaskan, pihaknya menilai Mustika terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu terdakwa menganiaya darah dagingnya sendiri sampai meninggal dunia.

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan Mustika. Salah satunya terdakwa adalah orang tua kandung korban yang seharusnya melindungi dan mengasuh buah hatinya.

"Untuk tuntutannya tadi sudah dibacakan, kami tuntut 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (15/7/2025).

Penasihat Hukum Mustika M Saifuddin menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai jaksa tidak memedomani Pedoman Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

"Akan kami pelajari materi tuntutan untuk menyiapkan pembelaan minggu depan. Yang jelas tuntutan itu menurut kami terlalu tinggi, jaksa tidak memedomani pedoman nomor 1 tahun 2021," tandasnya.

Sebelumnya, Mustika sejatinya telah menikah dengan Muhammad Nanang Rohipin (30) pada Agustus 2024. Saat itu, mereka menikah dengan kondisi Mustika berbadan dua.

Namun, Nanang maupun orang tua kedua pihak sudah mengetahui hamilnya Mustika. Pernikahan Nanang dengan Mustika tetap dilangsungkan.

Tiga hari setelah menikah, Mustika kabur meninggalkan suaminya. Nanang pun melaporkan hilangnya istrinya ke Polres Gresik. Sebab ia dan Mustika merupakan warga Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik.

Ternyata Mustika diam-diam tinggal di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Puncaknya pada Rabu (11/12), ia melahirkan bayi perempuannya di kamar kos tersebut tanpa bantuan orang lain.

Karena takut ketahuan tetangga kosnya, Mustika tega membekap mulut bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan. Bayi malang itu akhirnya meninggal karena kehabisan oksigen. Motifnya untuk menutupi jejak kehamilannya.

Meninggalnya bayi perempuan itu terkuak pada Rabu (11/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik kos Desa Kepuhkembeng, Sunardi mendobrak pintu kamar yang disewa Mustika. Ternyata banyak darah di lantai kamar.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan Mustika sudah meninggal. Sedangkan Mustika dalam kondisi lemas sehingga langsung dievakuasi ke rumah sakit.

Berdasarkan pengakuan Mustika kepada polisi, bayi perempuan itu hasil hubungan pranikah dengan pacar lamanya. Untuk memastikannya, digelar tes DNA.


(dpe/abq)


Hide Ads