Ibu Kandung Bunuh Bayi di Bukittinggi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sumatera Barat

Ibu Kandung Bunuh Bayi di Bukittinggi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Arfah - detikSumut
Minggu, 26 Okt 2025 21:00 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: andi saputra
Bukittinggi -

Polisi menetapkan Lerisa alias Ica (21), wanita yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ica pun langsung di tahan di Polres Bukittinggi.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. Pelaku (ditahan) di Rutan Polresta Bukittinggi, " kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya, Minggu (26/10/2025).

Kombes Susmelawati menyebut kasus ini awalnya terungkap saat ada penemuan potongan tubuh bayi pada Sabtu (25/10) di Jl. Bukit Cangang Kayu Ramang, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang. Warga mengetahui potongan tubuh itu karena dijilati anjingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi Meldawati melihat anjing peliharaannya menjilati potongan tubuh bayi di belakang rumahnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain di belakang rumah, potongan bayi itu juga ditemukan di tepi jurang. Kepolisian yang datang ke lokasi menemukan daster berlumuran darah.

"Tim Sat Reskrim dan Inafis Polresta Bukittinggi melakukan olah TKP dan menemukan dua daster bernoda darah di sekitar lokasi," sebutnya.

Polisi yang menyelidiki kasus ini menangkap ibu kandung korban. Kepada polisi, pelaku mengaku telah membunuh bayi tersebut.

"Mengaku melahirkan bayi perempuan pada Kamis (23/10), lalu menyiram bayi hingga meninggal dan membuang jasadnya ke jurang belakang rumah," ujarnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads