Senyum Mustika Divonis Ringan Kasus Bunuh Bayinya di Jombang

Senyum Mustika Divonis Ringan Kasus Bunuh Bayinya di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 05 Agu 2025 17:10 WIB
Mustika Ayu, terdakwa perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Jombang
Mustika Ayu, terdakwa perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Mustika Ayu (19) tersenyum lega usai sidang pembunuhan bayi yang baru ia lahirkan di kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Perempuan asal Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik ini terlihat senang karena divonis ringan.

Pembacaan vonis terhadap Mustika dipimpin Ketua Majelis Satrio Budiono, serta hakim anggota Putu Wahyudi dan Luki Eko Andrianto. Tak seperti rangkaian sidang sebelumnya, vonis digelar terbuka di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 11.20 WIB.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Mustika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," terang Satrio saat membacakan vonis, Selasa (5/8/2025).

Putusan majelis hakim terhadap Mustika telah menimbang berbagai fakta hukum selama persidangan. Termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

ADVERTISEMENT

Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan adalah Mustika dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan bayinya tewas. Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dinyatakan bersalah.

Vonis yang diterima Mustika jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang pada Selasa (15/7). Ketika itu, JPU menuntut agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono menjelaskan, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

"Tuntutan kami sesuai pembuktian di persidangan atas perbuatan terdakwa. Mungkin pengadilan mempunyai pertimbangan sendiri terkait putusan tersebut," jelasnya.

Mustika tak kuasa menyembunyikan perasaannya. Setelah sidang vonis, ia nampak tersenyum lega. Penasihat Hukumnya, Ana Abdillah menuturkan, kliennya langsung menerima vonis majelis hakim.

Ia menilai vonis majelis hakim sudah mempertimbangkan posisi Mustika yang juga menjadi korban kekerasan seksual. Keliennya hamil di luar nikah ketika usianya di bawah umur. Menurutnya, kasus persetubuhan anak tersebut diproses oleh Polres Gresik.

"(Saat persalinan di kos Kepuhkembeng) Klien kami tidak ditolong oleh petugas medis. Saat itu, dia juga tidak mempunyai kontrol atas dirinya, kepanikan, kebingungan. Dia tidak punya daya untuk meminta pertolongan," tandasnya.

Sebelumnya, Mustika sejatinya telah menikah dengan Muhammad Nanang Rohipin (30) pada Agustus 2024. Saat itu, mereka menikah dengan kondisi Mustika berbadan dua.

Namun, Nanang maupun orang tua kedua pihak sudah mengetahui hamilnya Mustika. Pernikahan Nanang dengan Mustika tetap dilangsungkan.

Tiga hari setelah menikah, Mustika kabur meninggalkan suaminya. Nanang pun melaporkan hilangnya istrinya ke Polres Gresik. Sebab ia dan Mustika merupakan warga Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik.

Ternyata Mustika diam-diam tinggal di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Puncaknya pada Rabu (11/12), ia melahirkan bayi perempuannya di kamar kos tersebut tanpa bantuan orang lain.

Karena takut ketahuan tetangga kosnya, Mustika tega membekap mulut bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan. Bayi malang itu akhirnya meninggal karena kehabisan oksigen. Motifnya untuk menutupi jejak kehamilannya.

Meninggalnya bayi perempuan itu terkuak pada Rabu (11/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik kos Desa Kepuhkembeng, Sunardi mendobrak pintu kamar yang disewa Mustika. Ternyata banyak darah di lantai kamar.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan Mustika sudah meninggal. Sedangkan Mustika dalam kondisi lemas sehingga langsung dievakuasi ke rumah sakit.

Berdasarkan pengakuan Mustika kepada polisi, bayi perempuan itu hasil hubungan pranikah dengan pacar lamanya. Untuk memastikannya, digelar tes DNA.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads