
Senyum Mustika Divonis Ringan Kasus Bunuh Bayinya di Jombang
Mustika Ayu divonis 5 tahun penjara atas pembunuhan bayinya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan keadaan meringankan.
Mustika Ayu divonis 5 tahun penjara atas pembunuhan bayinya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan keadaan meringankan.
Mustika Ayu diadili karena membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya. Ia kini dituntut 12 tahun penjara.
Bayi perempuan ditemukan di gang Palmerah, Jakarta. Ibu bayi ditangkap setelah membuangnya akibat hubungan gelap. Bayi kini dirawat di puskesmas.
Ibu di Bangka Selatan, JUM, membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap. Polisi ungkap kasus ini setelah bayi ditemukan di teras rumah.
Pria berinisial BS ditangkap di Mamuju setelah menguburkan janin hasil aborsi. Dua wanita yang terlibat juga diamankan. Kasus masih diselidiki.
Seorang wanita berusia 19 tahun ditangkap setelah membuang bayinya di Jepara. Dia mengaku malu karena bayi itu hasil hubungan gelap.
Warga Kampung Mbore, AH, ditangkap setelah membuang bayinya yang baru lahir. Bayi ditemukan kritis dan meninggal setelah dirawat di rumah sakit.
Sejoli SA dan RY di Buton Tengah ditangkap setelah membuang bayi hasil hubungan gelap. Mereka terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sejoli SA dan RY ditangkap polisi setelah membuang bayi hasil hubungan gelap di Buton Tengah. Keduanya terancam 5 tahun 6 bulan penjara.
Mahasiswi di Makassar nekat menggugurkan kandungannya hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya. Wanita itu dipaksa pacarnya melakukan aborsi.