Lahiran di Toilet Rest Area Pemalang, Mahasiswi Ini Tega Bunuh Bayinya

Lahiran di Toilet Rest Area Pemalang, Mahasiswi Ini Tega Bunuh Bayinya

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 24 Sep 2024 15:11 WIB
AN warga Tangerang diamankan polisi terkait temuan jasad bayi di rest area. AN dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Pemalang, Selasa (24/9/2024).
AN warga Tangerang diamankan polisi terkait temuan jasad bayi di rest area. AN dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Pemalang, Selasa (24/9/2024). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pemalang -

Polres Pemalang mengungkap kasus pembuangan jasad bayi yang masih beserta tali pusatnya di toilet Rest Area KM 319 B Pemalang. Pelakunya terungkap ibu korban, yang saat ini berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Solo.

Pelaku berinisial AN (18) warga Tangerang, Jawa Barat, seorang mahasiswi di Solo dan berstatus belum menikah. Saat ini, AN masih dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pemalang terkait motifnya.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, berujar terungkapnya kasus ini berawal dari laporan karyawan rest area ke polisi. Mereka menemukan mayat bayi yang masih ada tali pusatnya di salah satu ruangan toilet wanita Rest Area KM 319 B, Kamis (5/9) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terungkapnya kasus ini awalnya mendapatkan laporan dari karyawan rest area terkait temuan tersebut. Kita lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan kita periksa CCTV," kata Eko saat ditemui di Mapolres Pemalang, Kecamatan Taman, Selasa (23/9/2024).

Eko menerangkan polisi kemudian mengautopsi mayat bayi tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka pada korban akibat benturan benda tumpul, serta bekas bekapan maupun cekikan yang mengakibatkan bayi itu mati lemas.

ADVERTISEMENT

"Kita lakukan pemeriksaan autopsi terhadap bayi dan ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas," ucapnya.

Polisi lantas memeriksa hingga 7 saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situ, polisi berhasil mengungkap siapa pembuang jasad bayi baru lahir tersebut. Dua kemudian, polisi mengamankan AN (18).

"Pelaku berinisial AN umur 18 tahun, status masih mahasiswa di Solo. Ya, belum menikah," tambah Eko.

Dari hasil pemeriksaan sementara pada AN, pelaku mengakui ia membuang jasad bayinya. Bahkan, sebelumnya ia mengaku melahirkan sendirian di kamar toilet tanpa bantuan siapa pun. Hingga akhirnya bayi itu dibungkus dalam plastik sebelum ditemukan petugas rest area.

"Tersangka AN awalnya perjalanan naik bus dari Solo tujuan Tangerang. Sampai tol masuk wilayah Pemalang, sebelum berhenti, tersangka sakit perut dan mual," kata Eko.

Sesampainya di Rest Area KM 319, pukul 11.30 WIB, bus istirahat di rest area. Kesempatan itu, kata Eko, dimanfaatkan tersangka langsung menuju ke toilet wanita. Namun, sebelum masuk toilet, tersangka meminta plastik berukuran besar pada salah satu pedagang setempat. Di dalam toilet itu, AN ternyata melahirkan anaknya sendiri tanpa bantuan orang lain.

"AN melahirkan bayinya di toilet wanita sendirian atau tanpa bantuan orang lain, lalu menggunakan plastik warna hitam untuk menaruh bayinya. AN kemudian meletakkan plastik berisi bayi di atas lubang WC, lalu pergi meninggalkan toilet untuk kembali ke bus yang ditumpangi," jelas Eko.

Sebelum menuju ke bus, AN berganti pakaian di dalam toilet. "Pada saat itu, sopir bus yang melihat noda darah dari pakaian tersangka AN, mengira tersangka AN sedang datang bulan," kata Eko.

Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, bungkusan plastik berisi jasad bayi yang berada di dalam toilet wanita ditemukan seorang cleaning service rest area dan langsung dilaporkan ke polisi.

"Kemudian cleaning service tersebut melaporkan ke manager rest area, dan selanjutnya manager rest area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading Polres Pemalang," ungkapnya.

AN sendiri diamankan polisi di Tangerang berbekal dari kesaksian dan rekaman CCTV.

"Dan benar, setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan," katanya.

Akibat perbuatannya, AN dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.




(apu/ams)


Hide Ads