
Hukuman untuk Briptu Kharisma Penembak Aldi: Bui hingga Sidang Etik
Briptu M Kharisma divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara karena dinilai lalai hingga menewaskan pemuda asal Girisubo, Aldi Apriyanto (19).
Briptu M Kharisma divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara karena dinilai lalai hingga menewaskan pemuda asal Girisubo, Aldi Apriyanto (19).
Terdakwa dalam kasus pemuda Girisubo tewas tertembak, Briptu Kharisma telah menjalani sidang vonis. Setelah urusan pidananya kelar, dia akan jalani sidang etik.
Terdakwa dalam kasus pemuda Girisubo tewas tertembak, Briptu M Kharisma (28) divonis 3 tahun 4 bulan dan wajib membayar restitusi. Begini respons pihak korban.
Briptu M Kharisma dijatuhi vonis 40 bulan penjara dan wajib membayar restitusi Rp 157 juta. Apa saja pertimbangan hakim?
Briptu Kharisma terdakwa kasus kelalaian yag mengakibatkan tewasnya Aldi Apriyanto di Girisubo, Gunungkidul, dijatuhi vonis 3 tahun 4 bulan.
Kasus tewasnya warga Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Aldi Apriyanto (19), akibat tertembak senapan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah, memasuki babak baru.
Selain dituntut hukuman 3,5 tahun penjara, terdakwa juga diminta untuk membayar restitusi Rp 196 juta.
Polisi yang menembak seorang pemuda hingga tewas di Girisubo, Gunungkidul, hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Polisi telah mengirimkan berkas perkara pidana Briptu Muhammad Kharisma A atau Briptu MK (28) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DIY.
Polda DIY segera merampungkan berkas perkara pidana Briptu Muhammad Kharisma A atau Briptu MK (28). Berkas Briptu Kharisma pun segera dilimpahkan ke jaksa.