Briptu Kharisma Divonis Bui-Restitusi Rp 157 Juta, Ini Hal yang Memberatkan

Briptu Kharisma Divonis Bui-Restitusi Rp 157 Juta, Ini Hal yang Memberatkan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 12 Okt 2023 13:59 WIB
Sidang vonis Briptu M Kharisma penembak pemuda Girisubo Gunungkidul, Kamis (12/10/2023).
Sidang vonis Briptu M Kharisma penembak pemuda Girisubo Gunungkidul, Kamis (12/10/2023). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Gunungkidul -

Briptu M. Kharisma (28) divonis hukuman 3 tahun dan 4 bulan penjara karena dinilai lalai hingga mengakibatkan tewasnya pemuda Girisubo, Gunungkidul, Aldi Apriyanto (19). Hakim juga mewajibkan Briptu Kharisma membayar restitusi senilai Rp 157 juta untuk keluarga korban. Apa pertimbangannya?

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti dengan hakim anggota Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan Briptu Kharisma adalah perbuatan lalainya telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, membuat keresahan di dalam masyarakat," kata Gede saat sidang putusan kasus tertembaknya warga Girisubo hingga tewas di PN Wonosari, Gunungkidul, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa sebagai anggota Polri yang bertugas untuk melakukan pengamanan justru lalai dalam pelaksanaannya dengan membawa senjata yang bukan dalam kewenangan terdakwa hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," lanjut Gede.

Sementara itu, majelis hakim menilai ada dua hal yang meringankan Kharisma. Di mana salah satunya belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

ADVERTISEMENT

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Kharisma dijatuhi vonis 3 tahun 4 bulan dalam kasus tewasnya Aldi Apriyanto (19). Majelis hakim menilai Briptu Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP dan mewajibkan Briptu Kharisma membayar restitusi Rp 157 juta.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa M. Kharisma Anugrah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Anisa saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Wonosari, Gunungkidul, Kamis (12/10).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan. Tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157.636.500," lanjutnya.




(ams/s)

Hide Ads