Polisi yang menembak pemuda dalam sebuah acara panggung hiburan di Girisubo,Briptu M Kharisma (28) mulai menjalani persidangan di pengadilan. Jaksa menggunakan pasal berlapis untuk mendakwanya.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Kamis (3/8/2023). Jalannya sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul adalah Nur Rahmat dan Wida Sinulingga.
Adapun agenda dalam persidangan itu adalah pembacaan dakwaan. JPU Nur Rahmad menyebut bahwa saat kejadian, Briptu Kharisma membawa senjata yang berfungsi baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senjata api laras panjang dalam kondisi baik dan dapat menembakkan peluru," katanya saat persidangan.
Adapun senjata yang dibawa terdakwa saat mengamankan pentas tersebut berupa SS-IV buatan PT Pindad yang berisi peluru tajam. Berdasarkan prosedur, seharusnya terdakwa mengunci senjata itu.
"Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa meskipun sudah diperingatkan oleh saksi. Sehingga senjata api yang dipegang oleh terdakwa meledak dan melukai korban Aldi Apriyanto sehingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Akibat kelalaian tersebut, jaksa lantas mendakwa Briptu Kharisma dengan pasal berlapis.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 360 KUHP," ucapnya.
Adapun Pasal 359 KUHP mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang luka berat.
Adapun terdakwa, Kharisma mengaku mengetahui bahwa senjata pinjaman itu memang berisi peluru dan sudah terkokang. Namun dia beralasan baru mendapat pemberitahuan saat dia sudah memegang senjata itu.
"Mohon izin untuk terkait pemberitahuan posisi senjata terkokang atau tidak itu setelah saya memegang saya senjata kurang lebih," jawab Kharisma kepada hakim.
Hakim kemudian menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 10 Agustus mendatang.
Diberitakan sebelumnya, sebuah acara bersih telaga dan temu kangen yang digelar kelompok karang taruna di Girisubo, Gunungkidul berujung ricuh, Minggu (14/5/2023). Tak lama kemudian kericuhan itu mereda.
Namun tiba-tiba senapan yang dibawa Briptu Kharisma yang saat itu sedang di atas panggung menyalak. Seorang pemuda roboh terkena peluru. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal.
(ahr/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi