Masih ingat kasus pemuda Girisubo, Gunungkidul, Aldi Apriyanto (19) tewas tertembak senapan polisi? Kasus itu kini sudah menjalani sidang vonis dengan Briptu M Kharisma Anugrah (28) sebagai terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan kepada Kharisma karena dinilai terbukti melanggar Pasal 359 KUHP. Tak hanya itu, Kharisma juga diwajibkan membayar restitusi Rp 157 juta.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di ruang Garuda PN Wonosari. Terdakwa mengikuti sidang secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin hakim ketua Anisa Novianti dengan anggota Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gunungkidul yang hadir adalah Widha Sinulingga.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa M Kharisma Anugrah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Anisa saat membacakan amar putusan di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan. Tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157.636.500," lanjutnya.
Apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa. Selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada keluarga Aldi Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi.
"Apabila terdapat kelebihan dari hasil pelelangan yang telah dibayarkan untuk restitusi maka sisanya dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Majelis hakim menyatakan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa kemeja lengan panjang berlogo karang taruna dikembalikan ke keluarga korban. Sedangkan satu selongsong peluru tajam berkaliber 5,56mm dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya satu pucuk senjata laras panjang jenis SS1-V1, satu buah magasin SS1-V1, 18 butir peluru tajam kaliber 5,56mm dikembalikan kepada Polsek Girisubo.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ujarnya.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberi waktu bagi terdakwa dan JPU untuk menerima putusan ini atau menyatakan banding.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Kharisma.
Kemudian Anisa menanyakan hal yang sama kepada JPU. "Dari kami pikir-pikir yang mulia," jawab JPU Widha.
Untuk diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 196 juta.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...
UAD Bikin Rudal Merapi Antipesawat, Mampu Kunci Target dengan Cepat
Israel Tuduh Iran Luncurkan Rudal Saat Gencatan Senjata, Ancam Serang Teheran