Berkas Penembakan Briptu Kharisma di Gunungkidul Dilimpahkan ke Kejati DIY

Berkas Penembakan Briptu Kharisma di Gunungkidul Dilimpahkan ke Kejati DIY

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 25 Mei 2023 12:45 WIB
Kapolres Gunungkidul menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 ke keluarga korban tertembak senapan polisi di Wuni, Girisubo. Diunggah Kamis (25/5/2023).
Kapolres Gunungkidul menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 ke keluarga korban tertembak senapan polisi di Wuni, Girisubo. Diunggah Kamis (25/5/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng.
Gunungkidul -

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 kepada keluarga korban tertembak senapan Briptu Muhammad Kharisma A atau Briptu MK (28) di Wuni, Girisubo, Aldi Apriyanto. Polisi juga telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan SP2HP itu diserahkan Kapolres Gunungkidul kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto pada Rabu (24/5/2023).

"Terkait proses penyidikan atas meninggalnya Aldi Apriyanto, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka MK kepada jaksa penuntut umum (tahap 1) pada Selasa (23/5)," kata Suranto kepada wartawan, Kamis (25/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, kata Suranto, Ditreskrimum Polda DIY akan menunggu hasil koreksi dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda DIY menunggu hasil Penelitian yang dilakukan oleh JPU Kejati DIY," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY segera merampungkan berkas perkara pidana Briptu Muhammad Kharisma A atau Briptu MK (28). Adapun Briptu Kharisma ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penembakan yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) di Girisubo, Gunungkidul, pada Minggu (14/5) malam.

"Untuk kasus Girisubo, terkait dengan tindak pidana umumnya sudah dilakukan penyidikan sampai saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses penyidikan dan kita dalam waktu yang secepatnya akan mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Senin (22/5).

Sejauh ini polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kejadian ini. Termasuk di dalamnya ada anggota polisi.

"Terakhir kali kita ada memeriksa delapan saksi, empat dari pihak kepolisian internal dan empat dari masyarakat yang mengetahui langsung pada kejadian itu," jelas Nuredy saat itu.

Untuk diketahui, Aldi Apriyanto (19) warga Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, meninggal usai mengalami luka tembak. Dukuh setempat menyebut tembakan itu berasal dari senapan laras panjang anggota polisi yang berjaga saat acara bersih dusun.

Sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Aldi tidak tertolong. Selain sanksi pidana, Briptu MK juga terancam mendapat sanksi etik.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads