Briptu M Kharisma (28) divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara karena dinilai lalai hingga menewaskan pemuda asal Girisubo, Aldi Apriyanto (19). Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 157 juta.
Dalam waktu dekat, Briptu Kharisma juga akan menghadapi sidang etik.
Hukuman bui dan restitusi disampaikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari Gunungkidul, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa M. Kharisma Anugrah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata ketua majelis hakim, Anisa Novianti, Kamis (12/10).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan. Tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157.636.500," lanjutnya.
Atas putusan itu, Briptu Kharisma menyatakan, "Pikir-pikir Yang Mulia."
Terpisah, Polda DIY mengatakan Briptu Kharisma masih berstatus anggota aktif. Proses di internal kepolisian nantinya akan dilakukan melalui sidang etik.
"(Hukuman?) Nanti dari pimpinan sidang. Kami hanya menyampaikan prosesnya bahwa berkas sudah siap, untuk melaksanakan sidang menunggu putusan dari pengadilan," jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto.
Aldi tertembak di tengah dalam acara pentas seni, Minggu (14/5/2023). Briptu Kharisma yang berada di atas panggung disebut tak mengunci senjata api SS-IV dengan baik. Saat terjadi kericuhan, senapannya tiba-tiba meletus mengenai Aldi yang berada di bawah panggung.
Aldi sempat dilarikan ke rumah sakit. Tapi nyawanya tak tertolong.
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan