Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan kepada Briptu M Kharisma Anugrah (28), terdakwa dalam kasus pemuda Girisubo, Aldi Apriyanto (19), tewas tertembak. Kharisma juga diwajibkan membayar restitusi Rp 157 juta.
Pihak keluarga Aldi Apriyanto (19) menerima putusan PN Wonosari tersebut. Mereka juga berharap agar restitusi Rp 157 juta itu segera dibayar oleh Kharisma.
Perwakilan keluarga Aldi, Totok Wahyudi mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Pihaknya juga menerima putusan majelis hakim terhadap Kharisma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga menerima hasil putusan dari pengadilan, dan yang jelas untuk hukuman mungkin pasal yang dijatuhkan memang segitu," kata Totok kepada wartawan di PN Wonosari, Gunungkidul, Kamis (12/10/2023).
Menurut Totok, pihak keluarga Aldi sebenarnya berharap agar hukuman terhadap Kharisma semaksimal mungkin.
"Kalau dari keluarga dan teman-teman memang harapannya itu. Tapi mungkin karena pasal yang dijatuhkan dari pengadilan ke terdakwa pasal kelalaian, jadi ya mungkin itu sudah yang terbaik," ujarnya.
Totok juga berharap agar Kharisma segera membayar restitusi Rp 157 juta. Majelis hakim telah mewajibkan Kharisma untuk membayar restitusi tersebut.
"Untuk restitusi tadi juga disampaikan sejumlah uang itu, kami juga dapat menerima," ucapnya.
"Terus harapannya tuntutan restitusi itu terpenuhi, karena tadi dari pengadilan menyampaikan mengambil opsi, satu, yakni harus dibayarkan kurang dari 30 hari," pungkas Totok.
(dil/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi