Kasus tewasnya warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Aldi Apriyanto (19), akibat tertembak senapan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah, memasuki babak baru. Kharisma memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kharisma dengan hukuman 3,6 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 196 juta.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul Bima Adi Wibowo menyebut jika hari ini bakal berlangsung sidang putusan untuk kasus penembakan di Girisubo. Sidang akan berlangsung di ruang Garuda PN Wonosari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, menurut jadwal sidang dimulai jam setengah 10 pagi," katanya kepada detikJogja, Kamis (12/10/2023).
Briptu Kharisma Jalani 9 Kali Persidangan
Bima mengungkapkan bahwa dengan sidang putusan hari ini Kharisma sudah menjalani sembilan persidangan terhitung sejak tanggal 9 Agustus. Rinciannya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi; pemeriksaan tambahan saksi; pemeriksaan ahli; pemeriksaan saksi a de charge dilanjutkan pemeriksaan terdakwa; pembacaan tuntutan; pembelaan terdakwa; pembuktian restitusi dan pembacaan putusan.
Terkait apakah akan ada peningkatan pengamanan selama jalannya sidang karena korban merupakan anggota PSHT, Bima mengaku ada. Menurutnya, PN Wonosari telah berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul.
"Iya (ada pengamanan), dari awal persidangan ada pengamanan bantuan Polres," ujarnya.
Awal Mula Insiden Pemuda Girisubo Tewas Tertembak
Diketahui bersama, kasus tertembaknya Aldi berawal saat acara musik elektun di dekat rumahnya, Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul hari Minggu (14/5/2023) malam. Saat itu Aldi berada di depan panggung dan tiba-tiba terjadi kerusuhan sehingga polisi naik ke atas panggung.
Ketika berada di atas panggung, Kharisma yang saat itu bertugas berupaya berjongkok dan tiba-tiba senapan laras panjang yang dibawa menembakkan peluru tajam yang mengenai Aldi. Akibat tembakan itu, Aldi meninggal dunia malam itu juga.
Seiring berjalannya waktu, polisi menetapkan Kharisma sebagai tersangka hingga akhirnya menjalani persidangan di PN Wonosari. Terakhir, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul menuntut Kharisma dengan hukuman 3,6 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 196 juta.
(sip/sip)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Detik-detik Pembuat Mural 'Awas Intel' di Jokteng Wetan Didatangi Polisi