Terdakwa dalam kasus pemuda Girisubo yang tewas tertembak, Briptu M Kharisma Anugrah (28) telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari hari ini. Setelah urusan pidananya di pengadilan selesai, Briptu Kharisma akan menjalani sidang etik.
"Kan masih nunggu putusan dari pengadilan ini. Kan berkas sudah ada, sudah siap, tinggal mau sidang. Ini sudah diputus, nah nanti habis ini proses internalnya," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto saat dihubungi wartawan, Kamis (12/10/2023).
Nugroho bilang, saat ini Kharisma masih berstatus sebagai anggota polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk posisinya Kharisma kan masih (polisi) aktif karena dia kemarin sudah diperiksa, diinvestigasi, sudah pemberkasan," jelasnya.
Nugroho menambahkan, keputusan untuk hukuman Kharisma merupakan kewenangan dari pimpinan sidang etik.
"(Hukuman?) Nanti dari pimpinan sidang. Kami hanya menyampaikan prosesnya bahwa berkas sudah siap, untuk melaksanakan sidang menunggu putusan dari pengadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Kharisma telah menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan kepada Kharisma. Tak hanya itu, Kharisma juga diwajibkan membayar restitusi Rp 157 juta.
Sidang dipimpin hakim ketua Anisa Novianti dengan anggota Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gunungkidul yang hadir adalah Widha Sinulingga.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa M Kharisma Anugrah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Anisa saat membacakan amar putusan di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan. Tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp 157.636.500," lanjutnya.
Apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa. Selanjutnya, dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada keluarga Aldi Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi.
"Apabila terdapat kelebihan dari hasil pelelangan yang telah dibayarkan untuk restitusi maka sisanya dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberi waktu bagi terdakwa dan JPU untuk menerima putusan ini atau menyatakan banding.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Kharisma.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan