
Insentif PPN DTP Diperpanjang, Pengembang Semringah
Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP hingga Desember 2024. Hal ini menjadi kesempatan baik untuk berburu rumah.
Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP hingga Desember 2024. Hal ini menjadi kesempatan baik untuk berburu rumah.
Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah.
Saat ini, insentif pembelian rumah yang berlaku adalah PPN DTP 50%. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
Berikut merupakan 6 kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024
Kebijakan PPN DTP 100% akan berakhir pada 30 Juni 2024. Berikut ini ketentuan untuk bisa memanfaatkan PPN DTP 100% atau beli rumah bebas pajak.
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% akan berlaku hingga akhir Juni 2024.
Pemerintah mengeluarkan aturan pembelian rumah dan rusun Rp 2-5 M bebas pajak hingga 2024. Melalui regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan industri properti.
Pemerintah mempermudah bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan membebaskan biaya pajaknya 100% hingga Juni 2024.
Aturan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti maksimal hingga Rp 5 miliar sudah diterbitkan. Ini ketentuannya.
Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti diperluas dari harga Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.